Telaah Butir IASP-2020 Komponen Mutu Guru (3)
Lanjutan.......
Sebelumnya.......
1. "Telaah Butir IASP-2020 Komponen Mutu Guru (1)" dengan link: **(censored)**
2. "Telaah Butir IASP-2020 Komponen Mutu Guru (2)" dengan link: **(censored)**
Telaah butir inti untuk komponen Mutu Guru telah kita paparkan semuanya (4 butir), sekarang kita lanjutkan untuk menelaah butir kekhususan untuk SD
Butir Kekhususan SD/MI Komponen Mutu Guru
Butir Kekhususan Ke-36







Dari butir kekhususan SD/MI yang ke-36 ini, pembuktian kinerjanya dilakukan melalui telaah dokumen, dan wawancara.
Telaah Dokumen
Dokumen yang harus ada adalah:
1. Dokumen RPP tematik terpadu.
Wawancara
Wawancara dapat dilakukan terhadap kepala/wakil kepala sekolah, guru terkait:
1. Pengembangan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) tematik terpadu yang sesuai dengan KD, dan tema/subtema,
2. Pemanfaatan lingkungan sekolah/madrasah dan luar sekolah/madrasah sebagai sumber belajar
3. Pengembangan instrumen penilaian autentik yang mencakup penilaian sikap, pengetahuan dan keterampilan,
Berdasarkan analisis pada tabel kerja yang dilakukan melalui telaah dokumen, dan wawancara dapat disimpulkan capaian level kinerja dari sekolah/madrasah yang diakreditasi.
Bersambung.............
Semoga Bermanfaat
#Tulisan Ke-193
#Tagur Hari ke-154
Muaro Sijunjung, 12 Februari 2021
Media Syofyanti, S.Pd., M.Eng (Pengawas SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Cabang Dinas Wilayah V Muaro Sijunjung dan Asesor BAN S/M Provinsi Sumatera Barat)
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
