POS Pelaksanaan Akreditasi SM 2021, Visitasi Daring atau Luring? (3)
Lanjutan..........
Langkah Kelima: VERIFIKASI HASIL VALIDASI DAN PENYUSUNAN REKOMENDASI
Setelah validasi dan verifikasi hasil visitasi oleh asesor, BAN-S/M Provinsi melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah.
Kegiatan ini dilakukan paling lama selama 2 (dua) hari untuk setiap periode akreditasi, di kantor BAN-S/M Provinsi atau tempat yang ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi.
Langkah Keenam: PENETAPAN HASIL DAN REKOMENDASI AKREDITASI
Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAN-S/M dalam bentuk surat keputusan. Surat Keputusan tersebut disusun sesuai dengan provinsinya masing-masing.
Rekomendasi yang disusun oleh Tim Verifikasi BAN-S/M Provinsi dan 1 (satu) anggota BAN-S/M dilaporkan kepada pleno BAN-S/M untuk ditetapkan. Kemudian hasil akreditasi dan rekomendasi disampaikan kepada pihak terkait untuk dimanfaatkan dalam perencanaan perbaikan mutu pendidikan.
Kegiatan ini dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari dalam rapat pleno BAN-S/M.
Langkah Ketujuh: PENGUMUMAN HASIL AKREDITASI
Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi.
Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi dan/atau BAN-S/M. Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.
Pengumuman hasil akreditasi di situs web BAN-S/M dilakukan 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan.
Langkah Kedelapan: PENERBITAN SERTIFIKAT AKREDITASI DAN REKOMENDASI
Sertifikat diterbitkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman hasil akreditasi. Apabila sekolah/madrasah mengajukan banding (pengaduan/keberatan) terhadap hasil akreditasi, maka penerbitan sertifikat dan rekomendasi kepada sekolah/madrasah tersebut menunggu sampai ada tindak lanjut dan keputusan dari BAN-S/M.
Sekolah/Madrasah mencetak sertifikat akreditasi elektronik dan rekomendasi melalui Sispena-S/M.
Demikianlah disajikan delapan langkah pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah tahun 2021 melalui POSnya. Sekolah/madrasah yang menjadi sasaran akreditasi tahun 2021 ini dapat mempersiapkan diri dengan melengkapi dokumen yang akan diunggah di SISPENA seperri yang terdapat pada bagian (1) tulisan ini.
Tamat.
Semoga Bermanfaat
#Tulisan Ke-253
#Tagur Hari ke-9
Muaro Sijunjung, 15 April 2021
Media Syofyanti, S.Pd., M.Eng (Pengawas SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat Cabang Dinas Wilayah V dan Asesor BAN S/M Provinsi Sumatera Barat)
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
