Dilarang Walau Sedikit
Dalam sebuah pembelajaran, disampaikan materi tentang harta yang haram untuk dikonsumsi. Kala itu kita membahas tentang harta haram yang disebabkan dari usaha mendapatkannya (al-kasbu), diantaranya harta hasil permainan judi.
Saat pemaparan tentang jenis-jenis judi yang terdiri dari pengundian/lotre, taruhan dan permainan dadu dengan mekanisme tertentu. Memang tidak semua jenis permainan yang disebutkan diatas masuk dalam katagori judi, sebab judi itu sebuah permainan yang ada unsur pertaruhan yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lainnya.
Seorang peserta didik bertanya, "jadi kalau kita taruhannya dengan nominal kecil seribu rupiah misalnya, apakah tetap haram?" Pertanyaan semacam ini muncul dari peserta didik tersebut karena pemahaman mereka jika permainan untuk sekedar hiburan apalagi dengan nominal yang kecil, pasti tidak akan menjadi masalah.
Setiap perkara yang Allah haramkan, sedikit dan banyaknya tetap tidak boleh dilakukan. Harta yang haram tetap tidak boleh dikonsumsi walau hanya sedikit.
Sebab pengharaman juga berasal dari sistem permainan yang mengandung unsur pertaruhan hingga merugikan salah satu pihak, terjadi perkataan yang sia-sia dan saling merendahkan satu sama lainnya, dan menjadi ajang tempat melalaikan shalat atau dari mengingat Allah Azza wajalla.
Kalau kata bang Haji Rhoma, "Apapun itu namanya bentuk judi, semuanya perbuatan keji, jangan lakukan dan jauhi..."
Wallahu a'lam bis-shawab.
#Tantangan365Gurusiana #TantanganHariKe-39
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
