Melvin Irawansyah

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

Wakaf Buku

Waqaf berasal dari bahasa arab artinya berhenti atau menahan. Dalam istilah fiqih waqaf memiliki definisi yang berbeda dsri kalangan imam madzhab.

Menurut Imam As-Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal, waqaf adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan sang pewaqaf (waqif), setelah sempurna prosedur perwakafan.

Dalam hal ini sang pewaqaf tidak boleh lagi bertindak apa pun terhadap harta yang telah ia wakafkan, sebagaimana ia memperlakuan harta yang ia miliki tehadap orang lain, baik dengan tukaran atau tidak.

Menunurut Imam Syafi'i juga, jika suatu saat pewaqaf (wakif) wafat, harta yang diwakafkan tersebut tidak dapat diwarisi oleh ahli warisnya. Wakif menyalurkan manfaat harta yang diwakafkannya kepada mauquf ‘alaih (penerima manfaat wakaf) sebagai sedekah yang mengikat, dimana wakif tidak dapat melarang penyaluran sumbangannya tersebut.

Kalau dulu kita hanya mengenal waqaf itu berbentuk tanah yang difungsikan untuk kegiatan tertentu, seperti lembaga pendidikan dll. Dewasa ini waqaf sudah semakin meluas dedinisinya. Contohnya ada waqaf Al-Qur'an, waqaf buku, waqaf kendaraan, dll.

Waqaf buku juga termasuj bagian dari amal jariyah yang menjadi tinggi trendnya sekarang. Setiap ada lembaga yang membuat perpustakaan di sana akan ada gerakan waqaf buku. Tentu dengan kreteria yang berbeda juga.

Waqaf buju juga sebagai wasilah atau rangka menambah pengetahuan dan wawasan bagi yang membaca. Ia juga bagian dari gerakan literasi yang perlu dipertahankan.

Oleh karena itu, memiliki buku tidak cukup hanya dibaca sekali lalu disimpan dalam lemari. Akan lebih bermanfaat jika ia diwakafkan sehingga nilai keberkahannya juga lebih tinggi.

Wallahu a'lam.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post