Melvin Irawansyah

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Hukum Wanita Hamil dan Menyusui

Hukum Wanita Hamil dan Menyusui

#ulaspen

Ulasan pendek seputar Romadhan

#Harike5

Hukum wanita hamil dan menyusui

Wanita yang sedang hamil dan menysui adalah golongan yang juga mendafatkan despensasi untuk dapat tidak berpuasa dan menggantikannya di hari lainnya, karena hukum mereka sama dengan hukum orang yang sedang sakit.

Imam hasan Al-Bashri pernah ditanya mengenai hukum wanita yang sedang hamil dan menyusui. Jika mereka khawatir atas diri mereka dan anak mereka. Beliau menjawab dengan pertanyaan, “adakah sakit yang lebih berat dari hamil?” kemudian beliau mengatakan bahwa dipersilahkan kepada mereka untuk berbuka dan mengqodho’.

Ulama’ sepakat hukum wanita hamil dan menyusui seperti hukum orang sakit, akan tetapi mereka berbeda pendapat apakah hanya wajib mengqodho’ saja atau qodho’ dan fidyah?

Menurut madzhab Imam Abu Hanifah bahwa wanita yang hamil dan menyusui wajib mengqodho’ saja tidak perlu membayar fidyah.

Menurut madzhab Imam Asy-Syafi’I dan Imam Ahmad ada dua hukum. Apabila mereka khawatir akan anak mereka kemudian mereka berbuka, maka wajib untuk qodho’ dan membayar fidyah. Tapi jika mereka khawatir dengan diri mereka atau khawatir dengan diri mereka dan anak mereka, maka wajib untuk mengqodho’ saja.

Wallahu a’lam bis-shawab

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post