Februari Penting Diperhatikan! Pulsa, Kartu Perdana, dan Token Listrik Dikenakan Pajak
Negara tentunya telah memiliki perencanaan keuangan untuk memenuhi segala kebutuhan rakyatnya. Salah satunya sektor pendapatan negara. Terlebih sejak pandemi covid-19 sejak Maret 2020, pemerintah telah menggelontorkan dana besar untuk penanganan wabah tersebut. Walaupun angka positif perhari sampai saat ini masih terus meningkat sehingga total secara nasional pasien positif telah mencapai lebih dari 1 juta.
Utang negara terus membengkak bahkan sampai Desember 2020 telah mencapai lebih dari 6000 triliun. Apakah masih akan terus berhutang? Semuanya kembali kepada pemerintah akankah terus berutang atau menggenjot pendapatan dalam negeri dari berbagai sektor. Permasalahannya masyarakat Indonesia sedang berada pada posisi sulit dalam bidang ekonomi karena dampak pandemi. Roda ekonomi berputar secara lambat dan banyak dari pelaku usaha gulung tikar dan para tenaga kerja di berhentikan.
Upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara khusus dari dalam negeri dilakukan pada sektor pajak. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 6/PMK.03/2021 yang telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyatakan bahwa akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher secara terperinci sesuai mekanisme yang akan berlaku per 1 Februari 2021.
Jika menilik sektor produk yang dikenakan PPN dan PPh untuk pulsa, kartu perdana, dan token. Produk tersebut saat kini adalah paling dibutuhkan karena sejak pandemi telah menjadi kebutuhan pokok. Hampir semua aktivitas saat ini berbasis produk pajak tersebut.
Sejatinya walau demikian jangan apriori. Hal itu adalah upaya pemerintah untuk tetap menstabilisasi pengeluaran dan pemasukan negara. Pastinya setiap kebijakan dari pemerintah telah dipikirkan dampaknya. Baiknya lebih memberikan dampak positif. Sebaiknya tetap memperhatikan keadaaan ekonomi masyarakat. Jadi seandainya Februari 2021 Anda melakukan pembelian tiga produk yang terkena pajak tersebut jangan kaget jika ada kenaikan biaya pembelian. Semoga kita sehat selalu untuk berjuang demi memenuhi kebutuhan hidup diri, keluarga, dan negara. Aamiin.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
