PPKM Darurat, Why?
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat terus berjalan sejak diberlakukan pada 3 - 20 Juli 2021 di tengah melonjaknya kasus Covid-19. Tentunya semua pihak harus saling bekerja sama untuk keberhasilan PPKM darurat tersebut. Indkator utama keberhasilannya yaitu mampu menekan lonjakan kasus covid tersebut.
Pada pelaksananya di lapangan PPKM darurat memantik berbagai dilema. Bagaimana tidak, pandemi sudah hampir dua tahun kemudian ada edaran bahwa diberlakukan PPKM darurat untuk Jawa dan Bali. Masyarakat harus kembali diingatkan bahwa aktivitas mereka dibatasi selama PPKM darurat tersebut.
Selama kebijakan itu berlaku, diadakan pembatasan kegiatan di berbagai sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, restoran, pusat perbelanjaan, wisata, transportasi, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan. Implementasi pengetatan aktivitas masyarakat secara umum mengacu pada dua sektor yaitu sektor esensial dan sektor kritikal.
Sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work form office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan. Sedangkan cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Sedangkan cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka selama 24 jam. Praktiknya sarat akan dilema di masyarakat.
Masyarakat harus mulai kembali mengencangkan ikat pinggang dalam mensukseskan PPKM darurat. Semoga pandemi covid-19 segera berakhir. Indonesia terbebas dari covid-19 dan masyarakat Indonesia bisa kembali hidup normal terbebas dari pandemi ini. Aamiin.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
