Apa itu Paspampres?
Indonesia sebagai negara tentunya memiliki tentara untuk melindungi kedaulatan negara. Sebagaimana diketahui ada tentara Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), Angkatan Udara (AU), serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRi). TNI memiliki tugas dan fungsi terkait kebijakan dan keputusan politik negara yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.Garda terdepan dalam melindungi NKRI yaitu AD, AL, dan AU. Sedangkan POLRI memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
Lalu apa itu Paspampres? Apakah ada kaitannya dengan TNI? Paspamres merupakan akronim dari Pasukan Pengamanan Presiden. Paspampres adalah satuan elit yang personelnya berasal dari tiga angkatan yaitu TNI (AD, AL, dan AU). Paspampres memiliki empat Grup. Grup A bertugas mengamankan Presiden RI beserta keluarga. Grup B bertugas mengamankan Wakil Presiden RI beserta keluarga. Grup C bertugas mengamankan tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. Grup D bertugas mengamankan Presiden dan Wakil Presiden terdahulu. Grup D adalah yang paling muda umurnya karena baru bentuk pada tahun 2014. Selain itu Paspamres pun memiliki satuan pendukung lainnya.
Apa persyaratan anggota TNI bisa menjadi Paspamres? Pastinya berasal dari pasukan TNI apakah dari AD, AU, atau AL. Berbadan tegap, postur tubuh yang ideal, memiliki kecerdasan yang tinggi, juga didukung dengan ketangkasan, memiliki tinggi badan miniimal 175 cm, dapat berlari menempuh jarak dengan batasan waktu tertentu, memiliki keahlian menembak, dan jago beladiri. Selain itu dilakukan berbagai tes psykologi untuk mengukur stabilisasi emosi saat bertugas.
Apakah semua personil terbaik TNi bisa menjadi Paspamres? Tentunya tidak, karena masih ada seleksi yang ketat. Sehingga anggota Paspamres terpilih adalah anggota yang terbaik dari yang terbaik. Mengapa harus demikian? Tugas pampamres itu sangat penting yaitu melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada Presiden dan Wakil Presiden serta keluarganya. Paspampres juga melakukan pengamanan untuk mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.
Sejatinya Paspamres ini memiliki peran yang sangat penting karena dalam sistem presidensial, kedudukan presiden memiliki peran sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU. Sehingga Paspampres hadir untuk melakukan pengamanan kepada presiden dalam menjalankan tugasnya.
Jika belajar dari sejarah. Seorang presiden Amerika Serikat ke-35 yang ditembak dan meninggal dunia yaitu John F. Kennedy pada 22 November 1963 menjadi pembelajaran berharga tentang arti pentingnya pengamanan terhadap seorang kepala negara. Presiden Indonesia sebagai kepala negara dan pemerintahan harus dilindungi. Tentunya hal itu jangan pernah terjadi di Indonesia. Dengan demikian hadirnya Paspamres untuk mengantisipasi berbagai ancaman kepada kepala negara.
Bagi para putra/i terbaik bangsa pun jika bercita-cita menjadi Paspamres silahkan asalkan memenuhi kriteria. Syarat utamanya harus bergabung dulu menjadi TNI dan jadilah yang terbaik di angkatannya. Kemudian mengikuti seleksi untuk menjadi Paspamres dan bertugas sebagai pelindung kepala negara Indonesia.
Rererensi:
Dari berbagai sumber

Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
