Zonasi PPDB
Kebijakan baru dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta adalah sosialisasi zonasi PPDB. Sosialisasi tersebut dilakukan kepada ketua RT, RW, dan juga pihak kelurahan yang masuk dalam zonasi sekolah. Tujuannya untuk sama-sama memantau dan melakukan survei lokasi sesuai dengan peta zonasi dari Pemda DKI Jakarta.
Senin, 19 Februari 2024, kepala sekolah dari enam SDN di Kelurahan Tanjung Barat bersama-sama melakukan sosialisasi. Kami sengaja mengadakan sosialisasi bersama agar lebih efektif karena ada wilayah RT atau RW yang saling bersinggungan. Kami mengundang ketua RT dan ketua RW yang wilayahnya masuk zonasi ke enam sekolah di Tanjung Barat.
Zonasi terbagi menjadi tiga bagian yaitu zonasi prioritas pertama, wilayahnya berada dalam satu RT dan RW yang sama dengan alamat sekolah. Zonasi prioritas kedua adalah wilayah RT dan RW yang berdekatan dengan sekolah, serta zonasi prioritas ketiga mencakup wilayah kelurahan yang berdekatan dengan sekolah.
Sosialisasi berjalan lancar dan dihadiri oleh sebagian besar tamu undangan. Dari pemaparan diketahui bahwa masih ada RT dan RW yang tidak masuk dalam zonasi sekolah. Mereka menginginkan perubahan zonasi agar lebih adil dan keinginan warga terakomodir. Masukan dari para ketua RT dan RW sangat baik dan semoga bisa dilakukan perubahan agar tak ada yang dirugikan.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
