TPPO berkedok magang
Berita yang mengejutkan dan memprihatinkan dari dunia kampus kembali terdengar. Berita yang viral tersebut mengabarkan jika 33 universitas di Indonesia diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok kerja magang di Jerman. Sungguh hal yang tak masuk akal dan memalukan dunia pendidikan.
Peristiwa ini bisa terjadi karena kurang selektifnya pihak universitas dalam menerima kerja sama dengan pihak ketiga. Akibatnya 1.047 mahasiswa menderita akibat kerja magang/Ferienjob palsu yang mereka lakukan di Jerman. Selama 3 bulan sejak Oktober hingga Desember 2023, mereka dipekerjakan tidak sesuai dengan janji sewaktu di Indonesia.
Para mahasiswa itu bergabung dengan program Ferienjob usai mendapatkan sosialisasi dari PT Cvgen dan PT SHB. Mereka mematok biaya pendaftaran sebesar Rp 150 ribu dan biaya pembuatan Letter of Acceptance (LOA) sebesar 200 Euro.
"Setelah LOA (letter of acceptance) tersebut terbit kemudian korban harus membayar sebesar 200 Euro kepada PT. SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama 1-2 bulan," terang Brigjen Djuhandhani dari Bareskrim Polri.
"Hal ini nantinya menjadi persyaratan dalam pembuatan visa. selain itu, para mahasiswa dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp 30-50 juta yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya," paparnya.
PT SHB juga mengeklaim program mereka merupakan bagian dari program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) dari Kemendikbudristek. Namun Kemendikbudristek membantah kegiatan tersebut adalah Program MKBM. Kemenaker juga mengatakan, kegiatan itu pun tak dapat dikategorikan sebagai kegiatan magang.
Kini kabarnya para mahasiswa telah kembali ke Indonesia dengan selamat. Beberapa diantaranya menceritakan pengalaman yang menyedihkan selama mengikuti Ferienjob tersebut. Semoga pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini hingga tuntas. Dan pihak kampus serta Kemendikbudristek harus lebih berhati-hati dan mengetatkan kebijakan dan pengawasan terkait masalah kerjasama magang dengan pihak lain agar tak ada lagi yang merasa dirugikan.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
