IKD bukan KDI
Apakah teman-teman sudah memiliki Identitas Kependudukan Digital atau IKD. Ini merupakan terobosan baru dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengintegrasikan data kependudukan dalam satu aplikasi digital. Untuk mendapatkan IKD, masyarakat harus mengunduh aplikasi tersebut melalui play store.
IKD mulai diterapkan untuk masyarakat sejak awal tahun 2023 lalu namun nampaknya belum terlalu banyak yang mengetahui. Hal ini dapat dilihat di sebuah kelurahan di Jakarta yang cukup ramai didatangi masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD nya. Mereka berdatangan sejak Pemda DKI Jakarta melakukan penataan data kependudukan.
IKD berfungsi sebagai pembuktian, autentikasi, dan otorisasi identitas pemiliknya. Dengan IKD maka seluruh data masyarakat didokumentasikan secara digital mulai dari KTP, KK, NPWP, BPJS, bahkan nanti hingga SIM, perbankan, dan data lainnya. IKD dianggap lebih aman dibandingkan KTP elektronik karena tidak bisa di-screenshot, hanya bisa dibuka dengan password. Selain itu juga lebih cepat karena data transaksi dilakukan secara sistem ke sistem.
Untuk membuat IKD, warga harus memiliki KTP elektronik dan email aktif. Setelah mengunduh dan mengisi data dalam IKD di smartphone, warga wajib mendatangi kelurahan atau instansi lain yang berwenang untuk men-scan QR code yang hanya bisa dilakukan oleh petugas. Barulah akan ada kode aktivasi lewat email dan captcha untuk aktivasi IKD. Semoga Kemendagri melalui aplikasi ini dapat menjamin kerahasiaan data masyarakat penggunanya.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
