KKI
Alhamdulillah, dua orang guru honorer di sekolah kami lulus ujian perekrutan tenaga Kontrak Kerja Individu (KKI) bulan lalu. Hari ini mereka sudah resmi bertugas sebagai KKI dan mulai absen dengan finger print. Berikutnya, akan mendapat gaji dari Pemprov DKI Jakarta sesuai UMP yang berlaku yaitu Rp 5,06 juta per bulan.
Kedua guru itu adalah Pak Hirlan, yang merupakan guru Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan Pak Fery, guru bahasa Inggris yang diangkat sebagai guru kelas. Mereka sudah lebih dari dua tahun mengabdi di sekolah dan terdaftar di dapodik.
Selain dua guru tersebut, kami juga mendapat tenaga administrasi baru dari KKI yang bukan berasal dari sekolah kami. Sampai detik ini, orang tersebut belum hadir atau lapor diri sehingga kami belum tahu bagaimana dan siapa gerangan dia. Tentu hal ini membuat kami kebingungan karena pengawas dan pihak Sudin pun belum memberi informasi yang jelas sedangkan kami sebenarnya juga sudah memiliki tenaga administrasi yang cukup.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
