Rabu Berkendaraan Umum
Sesuai Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung, mulai hari ini tanggal.30 April 2025 semua ASN Pemda DKI wajib naik kendaraan umum untuk berangkat dan pulang kerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penggunaan angkutan massal dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta.
Kebijakan ini dibuktikan dengan kewajiban foto timestamp saat pegawai berada di angkutan umum. Hal tersebut ditanggapi dengan berbagai komentar dan aksi khususnya dari pegawai yang kesulitan menggunakan angkutan umum. Bisa karena rumahnya tak dilewati angkutan umum, jarak yang dekat dengan tempat tugas, waktu tempuh yang lebih lama jika naik angkutan umum, dan sebagainya.
Pada akhirnya, berbagai ide muncul untuk menyikapi instruksi tersebut. Ada yang memang beralih ke angkutan umum, ada yang sekedar selfi dengan duduk di angkutan umum lalu turun dan kembali naik kendaraan pribadi, ada yang sengaja menyewa angkot untuk foto bergantian, dan berbagai cara lainnya.
Meski tindakan tersebut seakan menyiasati bahkan mengelabui perintah atasan tapi apa pun yang dilakukan, tujuan mereka pastinya agar tak terlambat ke kantor serta tak merepotkan di jalan. Instruksi gubernur itu memang patut diapresiasi namun perlu kajian lebih mendalam agar berjalan lebih efektif dan tak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
