Nani Yuliani Fahmuji

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Akibat Dua Tahun Tidak diperbolehkan Mudik
Sumber foto Sindo news

Akibat Dua Tahun Tidak diperbolehkan Mudik

Tagur hari ke 118

Akibat dua tahun tidak diperbolehkan mudik oleh pemerintah, tahun ini jumlah pemudik jadi membludak. Terbukti kota Cilegon saat hari ini macet total terutama yang mau arah ke Pelabuhan Merak.

Kemacetan terjadi mulai dari landmark atau depan polres Cilegon, berarti sekitar 18 kilo antrian panjang kendaraan yang akan menuju ke pelabuhan Merak.

Setelah sekian lama dari semenjak masa pandemi, warga dilarang untuk mudik lebaran. Jadi wajar apabila tahun ini jumlah pemudik jadi meningkat tajam. Tadi pagi keponakan suami yang dari Tangerang terjebak macet, dia mengabarkan kepada saya.

"Lek, saya kejebak macet di Cilegon di depan polres mau pulang ke Lampung"

Kemudian saya sarankan dia untuk mampir dulu ke rumah, tapi dia menjawab katanya tidak bisa gerak mobilnya, tidak bisa putar balik. Akhirnya dia hanya pasrah menikmati kemacetan yang cukup panjang. Kemudian pukul 11.00 saya tanya lagi,

"Bagaimana sudah sampai mana sekarang" dia menjawab

"Sudah sampai merak lek, tapi antrian untuk masuk kapal juga sepertinya harus menunggu lama lagi entah jam brp bisa masuk kapal"

Seperti yang ada di foto itu gambaran antrian panjang kendaraan yang akan masuk ke dalam kapal laut, yang akan menyebrang ke Sumatra. Duh ya Allah, terbayang lelahnya mereka para pemudik.

Apalagi suasana bulan puasa. Semoga semua yang sedang melakukan perjalanan mudik diberikan oleh dan kelancaran perjalanan nya, serta selamat sampai tujuan. Sehingga bisa berlebaran di keluarga tercinta di kampung halaman.

Tahun ini saya tidak berencana mudik karena baru liburan bulan Desember kemarin pulang ke Lampung.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post