Lelah
Gara-gara cortex djp yang belum dipahami secara maksimal, di akhir pekan terpaksa harus mengurus masalah pajak digital. Koneksi internet tentu dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah ini.
Klik sana sini, hasilnya masih saja ada yang kurang (lebih) Pph Pasal 21 yang dipotong pada Masa Pajak Desember/ Masa Pajak Terakhir (22-23).
Mengapa harus diri sendiri yang menguras hal ini? Alasannya karena kita mungkin sebagai warga negara Indonesia harus tertib pajak. Tetapi pemotongan dari instansi di atasnya, tak kita pahami dari mana menghitungnya.
Guru kembali harus diributkan dengan masalah yang menguras tenaga dari urusan gaji yang kadang dirasa jauh dari sempurna. Para guru, bagaimana nasibmu?
Kota Bayu, 28 Februari 2026
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
