Naik Pangkat IVc
Tantangan menulis 365 hari ke-1700 tanpa jeda
Naik Pangkat IVc
Bagian 1
Sebagai seorang PNS, Bambang mendambahkan sekali untuk naik pangkat. Apalagi dua semester lagi dia mau pensiun. Dia ingin sekali naik pangkat ke IVc. Sehingga ketika dia pensiun, pangkatnya menjadi IVd, karena naik pangkat setingkat secara otomatis mendapat penghargaan dari pemerintah saat pensiun.
Bambang pernah merasa dirugikan untuk urusan naik pangkat, sekitar sebelas tahun dia mentok di pangkat IVa, karena tak bisa memenuhi persyaratan untuk naik pangkat, terganjal persyaratan publikasi ilmiah yang mengharuskan seorang guru bisa menulis buku dan menulis PTK serta membuat tulisan di jurnal ilmiah, karena masa itu dia belum bergabung di komunitas menulis.
Setelah dia mahir menulis buku, bisa menulis PTK dan mampu menulis di jurnal ilmiah, pada tahun 2022 dia bisa melenggang ke IVb. Saat keluar aturan baru tentang kenaikan pangkat yang meniadakan persyaratan publikasi ilmiah artinya seorang guru bisa mengusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkatnya pada saat itu, tanpa perlu adanya menulis buku, menulis PTK atau menulis di jurnal yang penting jumlah angka kreditnya mencukupi dan dipangkatnya yang terakhir sudah dua tahun, dia bisa naik pangkat ke pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkatnya yang sekarang.
Bambang yang merasa angka kreditnya sudah melebihi dari persyaratan untuk naik pangkat ke IVc, dan sudah dua tahun di pangkatnya yang terakhir, segera mengurus persyaratan kenaikan pangkatnya, untuk mengajukan usulan kenaikan pangkat.
Dia persiapkan foto copy ijazah terakhirnya, foto copy yang dilegalisir SK Jabatan Guru, Klarifikasi PAK Jabatan Fungsional Guru, PAK dari 2021 hingga PAK terakhir, foto copy sertifikat pendidik, foto copy yang dilegalisir SK capek, foto copy yang dilegalisir SK PNS, foto copy yang dilegalisir SK pangkat terakhir, dan foto copy yang dilegalisir SKP dua tahun berturut-turut.
Bersambung
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan