Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS SMA Negeri 14 Medan Masa Bakti 2023-2024
Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS
(Gelar Karya Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila)
Puncak dari kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) di SMA Negeri 14 Medan adalah Gelar Karya Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS Masa Bakti 2023-2024. Dilaksanakan pada hari Jumat, 27 Oktober 2023 kegiatan ini diikuti dengan penuh antusias oleh seluruh peserta didik. Penulis melihat hal ini sangat menarik bagi peserta didik karena merupakan pengalaman pertama dalam melakukan pesta demokrasi di sekolah. Melihat keteraturan yang mereka tunjukkan dan dengan patuh mengikuti alur yang telah ditentukan, rasanya mereka benar-benar menikmati suasana miniatur pesta demokrasi ini.

Dilaksanakannya kegiatan pemilihan ketua dan wakil ketua OSIS ini merupakan implementasi pendidikan politik dari P5 yang bertujuan untuk memahami demokrasi dan melatih kedisiplinan, berorganisasi serta kepemimpinan. Kegiatan ini juga diharapkan dapat membekali siswa memiliki karakter dan kecakapan menjadi warga negara yang baik dan mengerti prosedur pelaksanaan pemilihan umum yang benar sebelum mereka memanfaatkan hak suaranya sebagai warga negara dalam pemilihan umum yang sebenarnya.
Dengan catatan, pemilihan ini harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sportif, adil, jujur dan penuh tanggung jawab sehingga tidak menimbulkan konflik setelah pelaksanaannya. Apalagi OSIS sebagai organisasi sekolah menjadi salah satu organisasi yang memegang peranan penting dalam iklim kegiatan belajar mengajar di sekolah sehingga kegiatan ini menjadi agenda yang harus diperhatikan oleh sekolah.

Dengan demikian pelaksanaan pemilihan ketua dan wakil ketua OSIS ini sebagai ajang pesta politik di sekolah akan mendatangkan beberapa manfaat bagi peserta didik antara lain :
1. Memperkenalkan pada peserta didik bagaimana kehidupan demokrasi yang dilaksanakan di negara kita.
2. Melatih tentang dunia kepemimpinan yang dapat berguna pada saat mereka nanti terjun dalam organisasi masyarakat.
3. Belajar tentang sistem demokrasi dengan asas Luber jurdil yaitu langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No.7 Tahun 2017 ( UU Pemilu).
Langsung, yang berarti pemilih harus memberikan suaranya sendiri tanpa diwakilkan oleh siapa pun.
Umum, artinya bahwa semua warga negara memiliki hak suara yang sama.
Bebas memilih sesuai dengan hati nurani tanpa ada paksaan dan tekanan serta pengaruh dari pihak mana pun.
Rahasia, karena hanya diketahui oleh pemilih sendiri.
Jujur, bahwa setiap elemen penyelenggaraan pemilihan ini harus bersikap dan bertindak mengikuti undang-undang yang telah ditentukan.
Adil, semua pemilih ataupun yang dipilih mendapatkan perlakuan yang sama dan bebas dari kecurangan.
4. Melatih kedisiplinan dan tanggung jawab.
5. Mengasah soft skill peserta didik antara lain kemampuan public speaking, problem solving, time management, conflict resolution, dan lain-lain.

#ikmp5#
#projekpenguatanprofilpelajarpancasila#
#membacamenambahilmumenulismengikatilmu#
Langit Biru di Sekolahku, SMA Negeri 14 Medan, 30 Oktober 2023

Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
