Raihana Rasyid

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Berburu Calon Mantu
Sumber : NU Online Jatim

Berburu Calon Mantu

Ketika seorang anak lahir sebagai amanah dari Allah SWT, maka sejak itu pula kedua orang tuanya memiliki kewajiban-kewajiban atas anak tersebut. Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda yang artinya :

“Sebagian dari kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah mengajarkan menulis (mendidik), memberi nama yang baik dan menikahkannya apabila sudah baligh” (H.R. Ibnu Hibban).

Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah SAW yang menawarkan putrinya Fatimah Az Zahra kepada sahabat Ali bin Abi Thalib dan khalifah Umar bin Khattab menawarkan putrinya Hafsah kepada sahabat Abu Bakar dan Utsman bin Affan.

Apa yang dilakukan Rasulullah SAW dan khalifah Umar bin Khattab tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban sebagai orang tua untuk memilihkan pasangan yang baik bagi putri tercinta. Kewajiban ini pun diperintahkan di dalam Al-Quran pada surat An-Nur ayat 32 , artinya :

“Nikahkanlah lelaki dan wanita lajang dari kalian dan juga budak lelaki serta budak wanita yang sholeh yang kalian miliki. jikalau mereka saat ini dalam kondisi fakir niscaya Allah memberi mereka kecukupan dengan kemurahan-Nya sedangkan Allah itu Maha Luas lagi Maha Mengetahui”

Pada saat seorang anak perempuan dinikahkan oleh ayahnya kepada seorang laki-laki, saat itu pula kehidupan anak perempuan tersebut akan berubah. Dia akan meninggalkan rumah orang tuanya dan tinggal bersama pria yang bisa jadi belum dikenal sebelumnya. Dia akan hidup tanpa orang tua, saudaranya, di sebuah rumah bersama suaminya di mana dia memiliki tanggung jawab di rumah tersebut. Selain itu, dia juga akan memiliki keluarga baru yaitu orang tua suami dan saudara-saudara kandung suaminya serta kerabat yang harus dijaganya hati mereka.

Menjadi seorang istri merupakan perpanjangan pakaian suami dan keluarganya. Sebagaimana firman Allah SWT di dalam surat Al-Baqarah ayat 187, artinya :

“...Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka...”

Dalam hal ini fungsi pakaian tidak sekadar sebagai penghias tubuh, namun juga untuk melindungi dan menyembunyikan noda atau kekurangan pada tubuh. Artinya, karena suami adalah pakaian dari istri atau sebaliknya maka tidak dibenarkan untuk menceritakan kekurangan/kesalahan mereka kepada orang lain. Suami istri harus saling melengkapi dalam penyempurnaan agama Allah.

Terkait hal-hal tersebut di atas agar putra-putri tercinta dapat mengarungi bahtera rumah tangganya dengan baik merupakan kewajiban orang tua pula untuk memilihkan calon menantu bagi putra -putrinya. Pada umumnya, semua orang tua lebih khawatir dalam memilih calon menantu laki-laki untuk anak perempuannya dibanding sebaliknya. Namun sesungguhnya baik memilih calon menantu laki-laki ataupun perempuan, sama pentingnya.

Dalam memilih calon menantu laki-laki, Imam Al-Hasan Al-Bashri menasihati orang-orang tua yang memiliki anak perempuan untuk menyeleksi benar calon menantu laki-lakinya. Imam Al-Hasan Al-Bashri berpesan agar orang tua memperhatikan ketakwaan calon menantunya. Imam Al-Hasan Al-Bashri menjelaskan lebih lanjut bahwa ketakwaan yang dimaksud bukan hanya dalam artian kesalehan individual berupa ritual formal seperti ibadah wajib maupun ibadah sunah, tetapi juga mencakup kesalehan sosial dalam konteks domestik rumah tangga.

Imam Al-Hasan Al-Bashri berpesan, “(Nikahkanlah anakmu) dengan pemuda yang bertakwa kepada Allah, yang kelak jika hatinya sedang senang ia akan menghormati anakmu; dan jika sedang marah ia tidak akan menzaliminya.’” (Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin).

Di atas semua itu, Rasulullah SAW menjelaskan ada empat kriteria dalam memilih pasangan yang termuat dalam hadis yang berasal dari Abu Hurairah RA, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda,

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعِ : لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرُ بِذَاتِ الدَيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

Artinya: "Wanita dinikahi karena empat perkara; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya; maka pilihlah wanita yang taat beragama, niscaya engkau beruntung." (HR Bukhari)

Berdasarkan hadis tersebut, Rasulullah SAW memberikan nasehat kepada kita kiranya di dalam memilih calon menantu memperhatikan 4 hal sebagai berikut :

1. Memilih pasangan yang baik hartanya. Sesungguhnya tidak dapat dipungkiri bahwa harta merupakan satu aspek yang penting dalam mendukung kehidupan rumah tangga. Sehingga, boleh kita memilih pasangan karena hartanya.

2. Memilih pasangan karena nasabnya. Ibnu Hajar mengatakan bahwa laki-laki yang baik nasabnya hendaknya juga memilih seorang perempuan yang baik nasabnya pula. Seorang laki-laki bangsawan dianjurkan menikahi wanita bangsawan juga.

Namun apabila wanita bangsawan itu tidak baik agamanya, maka pilih wanita biasa yang baik agamanya, sebab agama yang baik harus didahulukan dari semua kriteria yang lain. Hal ini juga berlaku untuk wanita yang hendak memilih seorang laki-laki sebagai imam dalam rumah tangganya.

3. Memilih pasangan karena keelokan wajahnya.

Ibnu Hajar berpendapat bahwa hadis ini menganjurkan seseorang untuk menikahi pasangan yang memiliki paras rupawan. Namun juga harus memiliki agama yang tak kalah rupawannya.

Apabila ada dua orang, orang pertama cantik/tampan, namun agamanya tidak baik dan orang kedua memiliki wajah yang biasa saja namun agamanya baik maka hendaknya memilih orang yang biasa saja wajahnya namun baik akhlak dan agamanya karena cantik atau tampan itu relatif.

4. Memilih pasangan karena baik agamanya. Hal inilah yang paling penting.

Kita harus memilih pasangan hidup yang baik agamanya. Inilah kriteria mutlak yang harus ada pada calon pendamping hidup.

Dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Majah yang meskipun kualitasnya dhaif (lemah), namun dapat dijadikan i'tibar selama bukan perkara aqidah maupun hukum (halal/haram). Rasulullah SAW bersabda,

لَا تَزَوَّجُوا النِّسَاءَ لِحُسْنِهِنَّ فَعَسَى حُسْنُهُنَّ أَنْ يُرْدِيَهُنَّ وَلَا تَزَوَّجُوهُنَّ لِأَمْوَالِهِنَّ فَعَسَى أَمْوَالُهُنَّ أَنْ تُطْغِيَهُنَّ وَلَكِنْ تَزَوَّجُوهُنَّ عَلَى الدِّينِ وَلَأَمَةٌ خَرْمَاءُ سَوْدَاءُ ذَاتُ دِينِ أَفْضَلُ

Artinya: "Janganlah kalian menikahi perempuan karena kecantikannya, bisa jadi kecantikannya itu merusak mereka. Janganlah menikahi mereka karena harta-harta mereka, bisa jadi harta-harta mereka itu membuat mereka sesat. Akan tetapi nikahilah mereka berdasarkan agamanya. Seorang budak perempuan berkulit hitam yang telinganya sobek tetapi memiliki agama adalah lebih utama." (HR Ibnu Majah)

Wallahu a’lam bishshowwab.

(Disarikan dari berbagai sumber)

#edisikuatkanhati#

#kriteriamemilihpasanganmenurutrasulullahsaw#

#membacasehatmenulishebat#

#membacamenambahilmumenulismengikatilmu#

Perisai Pribumi, Baiti Jannati, 29 April 2024

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan
search

New Post