Tinggalkan Imam
Terinspirasi dari Ceramah Al-Ustaz Muhammad Iqbal, M.Pd.I.
Di Pengajian Ash-habul Jannah- Perisai Pribumi, Medan.
Sungguh Sang Maha Pengasih dan Maha Penyayang sangat mengasihi dan menyayangi hambanya. Memberikan imbalan syahid, pahala sholat sunah 100 rakaat bagi orang-orang yang mengikuti majelis taklim, sejatinya mengandung mutiara hikmah luar biasa. Nyatanya, benar demikian. Tak ada yang perlu diragukan dalam menjalankan agama Allah.
Surat Al-Baqarah ayat 2 :
ذَٰلِكَ ٱلْكِتَٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ
Artinya:
Kitab (Alquran) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa.
Dalam sebuah kajian ilmu, jika kita benar-benar mengikuti apa yang disampaikan oleh Al-ustaz ada banyak ilmu yang didapatkan. Dengan ilmu yang didapatkan selama mengikuti kajian, akan semakin meningkatkan kualitas dan kuantitas ibadah kita kepada Allah swt. Insya Allah, mardhatillah akan dicapai.
“Jika ibu-ibu sholat berjamaah dengan imam yang bacaannya ‘beselemak’, maka ibu wajib mufaraqah.” Begitu Al-Ustaz Muhammad Iqbal, M.Pd.I. menyampaikan kajiannya terkait pentingnya membaca Al-Quran yang baik dan benar. (Beselemak adalah istilah orang Medan untuk menggambarkan sesuatu yang rusak, berantakan. Tentunya dalam hal ini untuk mendeskripsikan bacaan imam yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.)
Wadduuhh.., ciyut juga nyali ini mendengar kajian yang disampaikan Al-Ustaz. Menyadari sepenuhnya bahwa ternyata ilmu pengetahuan dalam beribadah kepada Allah swt masih sangat sedikit ada di dalam diri ini. Bagaikan butiran debu. Yang paling menakutkan adalah mana kala ibadah yang dilakukan selama ini tidak berterima di sisi Allah. Astaghfirullah.., ampuni hamba ya Robb.
Namun kemudian Al-Ustaz membesarkan hati jamaah, bahwa kasih sayang Allah akan selalu menaungi bagi orang-orang yang terus senantiasa mau belajar memperbaiki diri. “Bacaan yang masih banyak kekurangannya selama ini tidak mengapa, asalkan ibu-ibu terus berupaya dan belajar memperbaikinya. Yang tidak boleh adalah berdiam diri pada kesalahan yang ada.” Terlihat ibu-ibu mengangguk, mudah-mudahan di dalam hati masing-masing memasang niat untuk selalu belajar dan belajar. Apalagi Allah menjanjikan banyak kebaikan bagi umatnya yang rajin menuntut ilmu.
“Mufaraqah adalah kehendak makmum untuk melepaskan diri dari imam dalam sholat berjamaah di tengah-tengah sholat yang sedang berlangsung.” Al-Ustaz melanjutkan kajiannya. Tentunya karena sholat merupakan rukun Islam maka pada pelaksanaan sholat berjamaah hendaknya memperhatikan imam. Seorang imam haruslah fasih bacaannya. Terutama dalam membacakan surat Al-fatihah sebagai rukun sholat.
Pada prinsipnya, makmum yang mampu membaca surat Al-Fatihah dengan baik, tidak boleh dan tidak sah bermakmum kepada imam yang tidak baik bacaannya. Seorang imam harus mampu dan layak menanggung bacaan makmum. Sedangkan imam yang tidak baik bacaannya tentu saja tidak layak untuk menanggung bacaan makmum yang baik. Berbeda halnya jika makmum dan imam sama-sama tidak baik bacaannya, keduanya memiliki kesalahan yang sama maka mereka dapat berjamaah meski imam dianggap tidak bisa membaca dengan baik.
Terkait hal di atas, maka harus diusahakan masjid-masjid memiliki imam yang bagus bacaannya, atau mengajak dan memotivasi imam untuk belajar kembali ilmu tajwid dan tahsin Al-Quran. Para pengurus masjid hendaknya berusaha memilih imam yang baik bacaannya. Sebagaimana Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
يَؤُمُّ القومَ أقرؤُهم لكتابِ اللهِ . فإن كانوا في القراءةِ سواءً . فأعلمُهم بالسُّنَّةِ . فإن كانوا في السُّنَّةِ سواءً . فأقدمُهم هجرةً . فإن كانوا في الهجرةِ سواءً ، فأقدمُهم سِلْمًا . ولا يَؤُمنَّ الرجلُ الرجلَ في سلطانِه . ولا يقعدُ في بيتِه على تَكرِمتِه إلا بإذنِه قال الأشجُّ في روايتِه ( مكان سِلمًا ) سِنًّا
“Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Al Qur’annya. Jika mereka semua sama dalam masalah bacaan Qur’an, maka hendaknya yang paling paham terhadap Sunnah Nabi. Jika pemahaman mereka tentang Sunnah Nabi sama, maka yang paling pertama hijrah (mengenal sunnah). Jika mereka semua sama dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islam. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya”. Dalam riwayat Al Asyaj (bin Qais) disebutkan: “yang paling tua usianya” untuk menggantikan: “yang paling dahulu masuk Islam” (HR. Muslim)
Jika terlanjur ada pada shalat berjamaah yang keadaan imamnya membuat sholat tidak sah maka makmum hendaknya melakukan mufaraqah. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ketika ditanya, “Andaikan makmum sholat bersama imam yang terlalu cepat sehingga membuat makmum tidak bisa melaksanakan kewajiban shalat, apakah ia keluar dari sholat dan sholat sendirian, yaitu berpisah dari imam?” Beliau menjawab:
بل يجب عليه أن ينفصل عن الإمام، سواء في التراويح أو في الفريضة، فإذا أسرع سرعة تعجز أن تدرك معه الواجب، ففي هذه الحال نقول: انفصل، وانو الانفراد، وأتم وحدك
“Betul, wajib baginya untuk berpisah dari imam baik dalam sholat tarawih atau sholat lainnya. Jika imam terlalu cepat sehingga tidak bisa tercapai kewajiban sholat, maka dalam keadaan ini kami katakan: hendaknya memisahkan diri dari imam, niatkan sholat sendirian, dan selesaikan sholat dengan niat sholat sendirian” (Syarhul Mumthi’, 4/27).
Demikian pula bagi makmum yang mendapati imamnya tidak sah sholatnya karena “beselemak” dalam bacaan Al Fatihah-nya , maka ia meniatkan diri sholat sendirian.
Begitu pun sebaiknya seseorang tidak bersikap keras dan serampangan dalam masalah ini. Hindari sembarangan menuduh bahwa para imam masjid tidak sah sholatnya. Kita harus teliti dan rinci memperhatikan masalah ini. Mari kita bersama-sama berupaya memperbaiki bacaan kita dan imam yang sudah ada. Jangan sebaliknya, menuduh tidak sahnya sholat imam dan mengajak jamaah untuk meninggalkannya.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ketika membahas masalah ini menyampaikan wasiat:
فلا ينبغي للمؤمن أن يشدد في هذه المسائل، ولكن يجتهد في وصية أخيه بأن يحسن القراءة ويجودها حتى تكون قراءة حسنة جيدة ماشية على الطرق المتبعة والقواعد المعمول بها
“Hendaknya seorang Mukmin tidak bersikap keras dalam masalah ini. Namun hendaknya ia bersungguh-sungguh untuk memberi nasehat kepada saudaranya untuk memperbaiki bacaan sehingga bacaannya menjadi bacaan yang baik dan bagus sesuai dengan kaidah-kaidah bacaan Al Qur’an” (Fatawa Nurun ‘alad Darbi no.318).
Wallahu a’lam bishowab.
Referensi :
• **(censored)**
• **(censored)**
• **(censored)**'alaikum%20warahmatullahi%20wabarakatuh%2C,yaitu%20haram%2C%20boleh%20dan%20wajib.
#edisikuatkanhati#
#mufaraqah#
#imambaikbacaannya#
#membacamenambahilmumenulismengikatilmu#
Baiti Jannati, Perisai Pribumi, 14 Agustus 2024
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan