Satuan Pendidikan Aman Bencana...
Satuan Pendidikan Aman Bencana...
#Tagur:002
Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), pernah mendengar istilah ini? Bagi sebagian orang mungkin jawabannya sudah mengenalinya. Bisa juga ada yang memang belum mengenali sama sekali. Ada juga yang sudah pernah dengar, tapi tidak paham tentang itu semua.
Satuan Pendidikan Aman Bencana adalah program strategis Kemendikbudristek berdasarkan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 untuk melindungi peserta didik dan tenaga kependidikan dari risiko bencana. Program ini mencakup sarana prasarana aman, manajemen risiko bencana, dan pendidikan pengurangan risiko, dengan tujuan memastikan keberlangsungan pendidikan saat pra-bencana, darurat, dan pasca-bencana.
Secara garis besar, SPAB bertujuan untuk mengurangi risiko cedera atau korban jiwa pada peserta didik dan pendidik.serta tenaga kependidikan. Kedua Memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan atau cepat pulih setelah bencana. Ketiga Membangun kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan dalam menghadapi potensi bencana.
Apakah hanya bencana alam saja yang dicover oleh manajemen resiko bencana yang termaktub dalam SPAB ini? Tentu tidak, Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 ada tiga jenis bencana utama yaitu bencana alam, disebabkan oleh peristiwa alam, seperti gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi, banjir, kekeringan, dan angin topan. Berikutnya bencana nonalam, yaitu bencana yang disebabkan oleh peristiwa non-alam, termasuk kegagalan teknologi, kegagalan modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Terakhir yaitu bencana sosial, yaitu bencana yang disebabkan oleh peristiwa akibat ulah manusia, seperti konflik sosial, terorisme, atau peperangan.
Ada tiga komponen utama atau yang lazim disebut sebagai tiga pilar dari SPAB;
· 1. Fasilitas Sekolah Aman: Struktur bangunan aman, desain yang aman, dan adanya fasilitas kesiapsiagaan (jalur evakuasi, titik kumpul, APAR).
· 2. Manajemen Bencana di Sekolah: Adanya tim siaga bencana sekolah, prosedur tetap (SOP) darurat, dan kajian risiko bencana
· 3. Pendidikan Pengurangan Risiko Bencana: Integrasi materi bencana dalam kurikulum (intrakurikuler/ekstrakurikuler) serta pelatihan/simulasi rutin bagi warga sekolah.
Dengan adanya manajemen resiko bencana dan pendidikan pengurangan resiko bencana di sekolah sebagai bagian dari SPAB, semoga peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan memiliki rasa siap sedia dan aware terhadap dirinya sendiri juga orang lain ketika terjadinya bencana.
***
Solok, 27 Januari 2026...
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
