Bisa, Kwitansi Jual Beli Tanah Dijadikan Akta AJB?
Tantangan hari-1
#TantanganGurusiana
Apa bisa bukti pembelian tanah kwitansi saja dijadikan AJB?
Bisa gak?
Kejadiannya sudah lama jaman dulu, terjadi di keluarga kami. Tepat orangtua kami.
Ibu, women in power. Jaman jadul. Beli tanah untuk tambahan jalan karena buntu dengan luas 100m2. Ibu beli dengan rasa percaya antara pembeli dan penjual.
Karena berpikir saat itu untuk jalan dan untuk tambahan, penjual bilang: "Kwitansi ajah bu, gak ribet!" kisaran begitu omongannya. Ibu setuju. Tapi waktu terus berjalan dan berputar ke depan, maju dan semakin maju. Jaman dahulu mungkin gak masalah. Tapi jaman now. Jadi masalah, ketika orangtua kami berpikir ingin di tingkatkan menjadi sertifikat. Kami konsul ke notaris. Kaget notaris, pesannya harus segera di urus karena nantinya khawatir ada tuntutan pihak lain, pengakuan lain, atau tanah tidak di akui negara pemiliknya orangtua kami.
Memang benar ada belum tercatat. Dan mau gak mau harus segera di urus ke pihak yang lebih paham pertanahan. Kami memilih notaris nyaman dan paham, juga legal.
Berikut persiapan pembuatan AJB dari awal hanya notaris.
Jika pihak penjual masih hidup
1. Datangi pihak penjual. Hubungi dan info persyaratan AJB seperti umumnya.
2. Karena sudah terjadi, biasanya mau gak mau pajak penjual dan pembeli serta biaya akta dan lainnya harus di tanggung pembeli. Karena pihak pembeli yang butuh pembuatan AJB
Jika pihak penjual telah meninggal:
1. Datangi pihak penjual. Jika penjual telah meninggal hubungi pihak warisnya.
2. Notaris mengundang pihak BPN setempat daerah tanah untuk pengecekan tanah tersebut masih aman tidak ada yang memiliki. Jika aman akan berlanjut.
3. Minta bantuan persiapan data
4. Info Data yang dibutuhkan Notaris
5. KTP semua ahli waris termasuk istri sah
6. Surat bukti keterangan meninggal dari RT, Lurah dan Camat setempat (Camat di pengurusan ini hanya tanda tangan dan menstempel asli camat dari surat Lurah)
7. Dokumen copi ahli waris: akta lahir/ijasah, ktp, kk masing" ahli waris).
8. Lanjut Notaris menyiapkan draft akta jual beli dan dibicarakan di depan ahli waris agar jelas dan tidak terjadi sengketa. Semua harus hadir.
9. Berikutnya setelah data lengkap semua. Notaris butuh waktu beberapa hari/seminguan (tergantung notaris) menyiapkan draft untuk di tanda tangani RT, RW dan Lurah (pihak administrasi akan mengisi kelengkapan data dari notaris)
10. Berhubung notaris yang kami minta bantuan bijak biaya, ia menganjurkan kami yang urus sendiri penandatangan ke RT, RW dan Keluarahan, agar biaya fee tidak terlalu di tekan di area ini, secara kami.sebagai warganya.
11. Untuk tambahan info: kisaran 1-3 % butuh dana untuk berikan ke bagian Lurah dalam pengurusan. (ini sesuai kebijakan masing"). Kami ambil tengahnya kisaran 1-2%.
Alhamdulillah, dengan proses yang di jalani, setelah penandatanganan dan pembayaran pajak penjual dan pembeli ke negera, berhasil jadi Akta Jual Beli. Terma kasih Allah. Tanah orangtua kami kini jadi makin aman. Tinggal bukti laporan pajak asli di validasi, copi laporan pajak telah kami terima. Setelah di ukur tanah menjadi dgn ukuran 96m2 di aktan, karena ibu berikan untuk kebutuhan jalan umum.
Notaris cekatan, notaris hebat.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar