Adi Faridh

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Skema Pembelajaran di Era Normal Baru (Bagian 2 dari 2 Tulisan)

Skema Pembelajaran di Era Normal Baru (Bagian 2 dari 2 Tulisan)

Skema Pembelajaran di Era Normal Baru

(Bagian 2 dari 2 Tulisan)

Oleh

Adi Faridh

Meretas problematika kusut ini, seiring dengn momentum relaksasi PSBB pilihan ke sekolah kita akan kembali layak untuk disegerakan. Bahkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah berancang-ancang akan memulai masuk sekolah pada 13 Juli 2020 dengan beberapa alternatif kebijakan skema belajar. Alternatif pertama, hanya sebagian sekolah yang dibuka dengan semua siswa belajar di sekolah. Kedua, hanya sebagian sekolah yang dibuka dengan sebagian siswa belajar di sekolah, dan ketiga semua sekolah dibuka dengan sebagian siswa belajar di sekolah.

Satu opsi yang dipilih dari tiga alternatif di atas merupakan prototipe desain pembelajaran di era normal baru. Dinas pendidikan di daerah dapat menjadikan opsi skema belajar ini sebagai rujukan dengan modifikasi yang menyesuaikan dengan khasanah kearifan lokal daerah masing-masing. Tahun pelajaran baru Juli 2020 nanti sudah seharusnya hak siswa mendapatkan pendidikan yang dijamin oleh konstitusi dipenuhi oleh pemerintah dengan pembelajaran normal baru di sekolah.

Mengharap sekolah dapat berlangsung kembali di era tatanan kehidupan normal baru maka stakeholders pendidikan harus menjalankan protokol kesehatan yang disiplin. Memastikan sekolah tidak menjadi klaster baru penularan Covid-19 adalah prioritas. Oleh karena itu tri pusat pendidikan dalam hal ini sekolah, siswa dan orang tua, serta masyarakat harus membangun komitmen bersama sebagai prasyarat.

Komitmen bersama itu berupa, pertama, gotong royong sekolah dengan wali siswa menyediakan sarana prasarana yang dibutuhkan sesuai dengan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan virus corona. Sekolah menyediakan alat pengukur suhu tubuh, bilik sterilisasi, penyemprotan disinfektan secara berkala, tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan wajib memakai masker.

Pembiayaan keperluan di atas dapat dialokasikan dari dana Bantuan Operasional Sekolah yang sudah disediakan oleh pemerintah pusat dengan payung hukum Permendikbud No. 19 Tahun 2020. Dalam Pasal 9A ayat (1), sekolah diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk membeli sarana dan prasarana untuk menjalankan protokol pencegahan Covid-19.

Kedua, Simulasi dan pelatihan sebagai rangkaian upaya dalam tahapan mitigasi perlu dilakukan untuk meminimalisir risiko dan menguatkan kesadaran serta pemahaman menghadapi bencana non alam covid-19. Dengan persiapan dan pelatihan yang optimal risiko dampak bencana bisa diantisipasi. Sekolah dapat mendatangkan relawan paramedis, PMI, atau narasumber lain yang relevan untuk simulasi dan pelatihan tentang pola hidup sehat terhindar, mencegah, dan memutus mata rantai penularan virus corona baru.

Ketiga, mendesain pembelajaran di era normal baru tentu tidak harus mengimplementasikan kegiatan belajar mengajar layaknya sekolah seharian (full day school). Ada konten kurikulum yang sebagian diajarkan di kelas dan sebagian lagi dipelajari di rumah. Bahan ajar modul cetak atau digital dapat menjadi materi pengayaan belajar. Bisa dikerjakan sebagai tugas individu atau dapat juga disajikan sebagai tugas kelompok dalam rangka penerapan praktik pembelajaran gotong royong (cooperative learning). Pada teknik pembelajaran ini dapat dipadukan dengan kembali memakai platform pembelajaran daring.

Pada akhirnya, harapan agar ke sekolah kita akan kembali adalah doa yang senantiasa kita panjatkan dengan iringan ikhtiar maksimal. Setiap orang memang bisa menjadi guru, setiap rumah sejatinya adalah sekolah. Tetapi di sekolah kita bisa menyempurnakan belajar bersama untuk mempertajam kecerdasan, memperkukuh kemauan, serta memperhalus perasaan.

*) Guru SMAN 1 Karangbinangun Lamongan

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post