Afnan nahrowi

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

Cakap hukum

Cakap Hukum dan Kewenangan

Menurut hukum manusia pribadi ( natuurlijk person ) mempunyai hak dan kewajiban, akan tetapi tidak selalu cakap hukum ( rechtsbekwaam ) untuk melakukan perbuatan hukum. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu :

1. Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai 21 tahun)

2. Orang yang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros

3. Kurang cerdas

4. Sakit ingatan

5. Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri

6. Badan hukum (Rechts Person)

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post