ORANG GILA DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH (1)
Kasihan sekali melihat orang gila. Tidak punya malu, makan dari tong sampah, jalan tiada tujuan, tidur di pinggir jalan, bahkan tidak peduli meski tanpa baju di tubuhnya. Begitulah kira-kira gambaran kita ketika membayangkan orang gila. Tapi melihat fakta akhir-akhir ini di negeri Indonesia ada orang-orang yang disebut gila, tapi menyerang orang-orang yang seakan dipilih, misalnya seorang kyai atau ustadz. Yang belum lama terjadi dan menyita banyak perhatian publik belum lama ini adalah kejadian di Lampung yang menimpa Syeikh Ali Jaber. Pada catatan kecil kali ini penulis ingin sedikit berbagi tentang orang gila dalam makna sakit jiwa.
Gila atau dalam bahasa Arab disebut dengan al-junun, maksudnya adalah sakit jiwa, saraf yang terganggu atau fikiran yang terganggu. Adapun secara istilah gila adalah suatu penyakit yang menutupi atau mengganggu akal, sehingga akal tidak mampu menangkap suatu objek dengan benar dan disertai oleh kebingungan dan kekacauan pikiran.
Menurut PPDGJ atau Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (yang mengacu pada The Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM)), gangguan jiwa ialah sindrom atau pola perilaku atau kondisi psikis seseorang yang secara klinis mengalami masalah bermakna. Kondisi tersebut secara khas berkaitan dengan suatu gejala penderitaan di dalam satu atau lebih fungsi yang penting dari manusia. Fungsi yang penting itu antara lain dalam segi perilaku, psikologis, dan biologis.
Dalam tinjauan Hukum Islam, orang gila termasuk orang yang tidak terkena beban hukum (ghairu mukallaf) Rasulullah saw bersabda: “Pena pencatat amal dan dosa itu diangkat dari tiga golongan; orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga baligh dan orang gila hingga ia berakal” [HR. Abu Dawud]
Hadits tersebut menjelaskan bahwa orang gila tidak diberi beban hukum dan terbebas dari dosa karena orang gila adalah orang yang sedang terkena musibah gangguan jiwa dan akalnya karena ia tidak bisa mengurus dirinya sendiri, apalagi mengurus urusan orang lain.
Dalam peraturan perundangan di Indonesia, antara lain dalam UUD 1945, telah diatur tentang hak warga negara pada pasal 27 ayat (2) sebagai berikut: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka orang gila pun berhak mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Berkaitan dengan hak hidup dijelaskan dalam UUD 1945 sebagai berikut:
1. Pasal 28 G ayat (2): “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”.
2. Pasal 28 I ayat (1): “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.
Ketentuan dalam pasal 28 G ayat (2) dan 28 I ayat (1) berlaku juga bagi orang gila.
Bersambung…
Sumber : Majalah Suara Muhammadiyah Edisi 5 Tahun 2018 dengan sedikit perubahan
Oleh : Agus Amirudin
Kamis, 24 September 2020
Tagur #Menulis 60 hari (Hari Ke-32)
====================================================
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
ulasan yang bermanfaat dan mantap. Sukses selalu Pak Agus Amirudin
Terima kasih Bu Sanria....
Keren ulasannya pak. Salam literasi dan sukses selalu
Terima kasih Bu Sri....... Aamiin
Melihat foto, rasanya gimana gitu
Antara kasihan dan pemakluman.....makanya perlu perhatian dari pemerintah
Keren ulasannya pak. Semoga sukses
Terima kasih ............. Aamiin
Semoga orang gila itu segera. sembuh. Kasihan melihat fotonya....
Aamiin
Mantaaab pak karya yang bsnyak menambah wawasan sukses selalu
Terima kasih Bu Sudarwati