Kegiatan Komunitas Penggiat Literasi Kementerian Agama Sumatera Barat
KARYA INOVASI PEMBELAJARAN
Oleh
Agusrida, M.Pd.*
A. Pendahuluan
Pembelajaran merupakan proses belajar memahami, memproduksi, dan mengkreasikan informasi, gagasan, perasaan, dan pengalaman untuk berbagai keperluan baik lisan mapun tulis. Untuk itu, seorang guru semestinya berinovasi dalam pembelajaran agar peserta didik dapat berfikir secara logis, kritis, dan kreatif sehingga mendapatkan kebermaknaan dalam pembelajaran sebagai bekal dalam kehidupannya. Hal ini dapat diwujudkan melalui inovasi-inovasi guru dalam melaksanakan pembelajaran ssehingga dapat dijadikan barometer kualitas kinerja guru sebagai guru profesional.
Guru yang memiliki kinerja baik akan memiliki kontribusi yang banyak bagi kemajuan peserta didiknya. Sebaliknya, jika kinerja guru kurang berkualitas, kemajuan yang seharusnya dicapai peserta didik juga akan terhambat. Oleh karena itu, wajar apabila guru dituntut untuk selalu mengembangkan profesinya secara berkelanjutan agar benar-benar menjadi profesional.
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan salah satu unsur utama yang diberikan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. Aktivitas tulis menulis dan penciptaan karya inovatif merupakan hal mutlak yang harus diwujudkan guru. Dalam hal ini, guru perlu mengenal karya inovatif apa saja yang dapat dibuat guru dalam meningkatkan profesionalitas dirinya sebagai tenaga pendidik.
B. Konsep Karya Inovatif
Karya inovatif merupakan karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni. Jika dibandingkan dengan PKB yang berupa publikasi ilmiah keduanya memiliki perbedaan. Karya inovatif yang utama berupa benda tertentu, sedangkan publikasi ilmiah berupa karya tulis ilmiah. Umumnya penolakan karya inovatif untuk “diperbaiki”, sedangkan publikasi ilmiah “membuat lagi”. Lampiran pada karya inovatif berupa foto, video, dan keterangan pengakuan, sedangkan lampiran publikasi ilmiah berupa bukti pendukung: RPP, soal, hasil ulangan, dll.
Kegiatan PKB yang berupa karya inovatif, terdiri atas empat kelompok, yakni:
1. menemukan teknologi tepatguna;
2. menemukan/menciptakan karya seni;
3. membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/ praktikum;
4. mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya
Karya Teknologi Tepat Guna yang selanjutnya disebut karya sains/teknologi adalah karya hasil rancangan/pengembangan/percobaan dalam bidang sains dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu kehidupannya. Karya sains bisa dibuat oleh guru mata pelajaran apa pun pada semua jenjang. Karya sains bermanfaat untuk kepentingan pendidikan atau kepentingan masyarakat di luar sekolah.
Menemukan/menciptaan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai medium seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan. Sebagaimana karya sains, karya seni juga bisa dibuat oleh semua guru, tidak harus guru seni atau guru bahasa dan sastra.
Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/Praktikum merupakan jenis ketiga dari karya inovatif. Macamnya berupa membuat alat pelajaran, membuat alat peraga, dan membuat alat praktikum. Alat pelajaran adalah alat yang digunakan untuk membantu kelancaran proses pembelajaran/ bimbingan pada khususnya dan proses pendidikan di sekolah/madrasah pada umumnya. Alat peraga adalah alat yang digunakan untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses pembelajaran atau bimbingan. Adapun alat praktikum adalah alat yang digunakan untuk praktikum sains, matematika, teknik, bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan keilmuan lainnya.
Karya inovatif lainnya adalah mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya. Kegiatan penyusunan standar/pedoman/soal ini diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau provinsi.
C. Jenis Karya Inovasi
Dalam Permen Diknas Nomor 35 Tahun 2010 tentang Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan angka Kreditnya dinyatakan bahwa, ada empat jenis karya inovatif yang dapat dibuat oleh guru. Karya tersebut berupa (1) menemukan teknologi tepat guna, (2) menemukan atau menciptakan karya seni, (3) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum, dan (4) Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya.
1. Menemukan Teknologi Tepat Guna (Karya Sains/Teknologi)
Teknologi tepat guna yang selanjutnya disebut karya sains/teknologi merupakan karya hasil rancangan/pengembangan/percobaan sains dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu kehidupannya. Jenis karya teknologi tepat guna sebagai berikut.
a. Media pembelajaran/bahan ajar interaktif berbasis komputer untuk setiap standar kompetensi atau beberapa kompetensi dasar.
b. Program aplikasi komputer untuk setiap aplikasi.
c. Alat/mesin yang bermanfaat untuk pendidikan atau masyarakat untuk setiap unit alat/mesin.
d. Bahan tertentu hasil penemuan baru atau hasil modifikasi tertentu
e. Konstruksi dengan bahan tertentu yang dirancang untuk keperluan bidang pendidikan atau kemasyarakatan.
f. Hasil eksperimen/percobaan sains/teknologi.
g. Hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran.
Jenis karya teknologi di atas dapat dibuat guru sesuai kebutuhan pembelajaran yang dapat dijadikan sebagai media, dan bahan ajar atau sumber belajar. Guru dapat menggunakan karya inovasinya sebagai bukti pengembangan keprofesian berkelnjutan dengan membuat laporan legalitas karya inovasi yang dihasilkan.
Format Laporan Pembuatan dan Penggunaan Alat/Mesin, Pembuatan Media Pembelajaran, Bahan Ajar Interaktif Berbasis Komputer, dan Pembuatan Program Aplikasi Komputer adalah sebagai berikut.
Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Karya Teknologi), nama karya teknologi, nama pembuat, NIP kalau PNS dan Nama Sekolah/madrasah.
· Halaman pengesahan oleh Kepala Sekolah/madrasah.
· Kata Pengantar.
· Daftar Isi.
· Daftar Gambar.
· Nama Karya Teknologi.
· Tujuan.
· Manfaat.
· Rancangan/desain karya teknologi (dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan).
· Prosedur pembuatan karya teknologi (dilengkapi dengan foto pembuatan).
· Penggunaan karya teknologi di sekolah atau di masyarakat (dilengkapi dengan foto penggunaan).
·
Format Laporan Eksperiman atau Percobaan Sains/Teknologi adalah sebagai berikut.
1. Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Penemuan Teknologi Tepat Guna berupa Eksperimen atau Percobaan Sains/Teknologi, nama/judul eksperimen/percobaan, nama peneliti, NIP kalau PNS, dan nama sekolah/madrasah).
2. Halaman pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah.
3. Kata Pengantar
4. Daftar Isi
5. Daftar Gambar
Bab I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
C. Manfaat
Bab II : LANDASAN TEORETIK/TINJAUAN PUSTAKA
A. Teori Umum (sesuai dengan materi eksperimen)
B. Teori Teknis (sesuai dengan materi eksperimen)
Bab III : PROSEDUR DAN HASIL EKSPERIMEN
A. Persiapan Eksperimen
1. Obyek dan variabel eksperimen
2. Alat dan bahan yang digunakan
3. Langkah-langkah penyiapan eksperimen
B. Pelaksanaan eksperimen
1. Langkah-langkah eksperimen
2. Hasil eksperimen
Bab IV : KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
B. Saran
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN :
A. Data rincian eksperimen
B. Foto pelaksanaan eksperimen
C. Bukti pendukung lainnya
2. Menemukan/Mencipakan Karya Seni
Menemukan/menciptaan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai bentuk seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental, baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan.
Jenis karya seni yang dapat dibuat guru berupa seni sastra, seni rupa dan seni desain grafis serta seni musik. Seni sastra berupa novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, dan naskah drama/teater/film. Seni rupa misal: keramik kecil, benda souvenir dan seni desain grafis yaitu berupa sampul buku, poster, brosur, dan fotografi. Sedangkan seni musik dapat diibuat guru seperti rekaman, film, dan sebagainya.
Format kerangka isi Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni adalah sebagai berikut.
1. Sampul Depan: judul, nama pencipta, NIP, nama dan log sekolah/madrasah
2. Kata pengantar pencipta Daftar isi, Daftar tabel/gambar
Bagian I : Pendahuluan (latar belakang ide penciptaan, makna dan tujuan)
Bagian II : Reflekti proses kreatif/penciptaan (bahan, alat, ukuran, lama pengerjaan, deskripsi proses kreatif dari prapenciptaan hingga pascapenciptaan dikuatkan dengan foto-foto dan atau rekaman audio/audiovisual, dan deskripsi kegiatan pameran/publikasi/ pertunjukan disertai katalog dan foto-foto dan atau rekaman audiovisual)
Bagian III : Penutup
4. Referensi/Kepustakaan (kalau ada)
5. Lampiran:
Biodata ringkas pencipta
Surat pernyataan kepala sekolah/madrasah tentang kebenaran keaslian, kepemilikan, dan bukti bahwa karya seni tersebut belum pernah diajukan untuk kenaikan pangkat sebelumnya
c. Bukti pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian atau organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota
d. Bukti lain/pendukung (jika ada), seperti:
· Kliping resensi dari media massa cetak/elektronik nasional
· Bukti sertifikat/penghargaan memenangkan lomba karya seni dan sebagainya.
3. Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/Praktikum
Alat pelajaran merupakan alat yang digunakan untuk membantu kelancaran proses pembelajaran/bimbingan pada khususnya dan proses pendidikan di sekolah/madrasah pada umumnya. Alat peraga adalah alat yang digunakan untuk memperjelas konsep/teori/cara kerja tertentu yang dipergunakan dalam proses pembelajaran atau bimbingan.. Sedangkan alat praktikum adalah alat yang digunakan untuk praktikum sains, matematika, teknik, bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan keilmuan lainnya.
Jenis Alat Pelajaran/Peraga/Praktikum sebagai berikut.
a. Jenis alat pelajaran
1) Alat bantu presentasi;
2) Alat bantu olahraga;
3) Alat bantu praktik;
4) Alat bantu musik;
b. Jenis alat peraga:
1) Poster/gambar untuk pelajaran
2) Alat permainan pendidikan;
3) Model benda/barang atau alat tertentu;
4) Benda potongan (cut away object);
5) Film/video pelajaran pendek;
6) Gambar animasi komputer; dan
7) Alat peraga lain
c. Jenis alat praktikum:
1) Alat praktikum sains (matematika, fisika, kimia, biologi)
2) Alat praktikum teknik (mesin, listrik, sipil)
3) Alat praktikum bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan lainnya
4. Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan
Sejenisnya
Mengikuti kegiatan penyusunan standar/pedoman/soal yang diselenggarakan oleh instansi tingkat nasional atau provinsi.
Format Laporan Pembuatan Alat Pelajaran adalah sebagai berikut.
Halaman judul, memuat jenis laporan (tuliskan Laporan Pembuatan Alat Pelajaran), nama alat pelajaran, nama pembuat, NIP bagi PNS, dan nama sekolah/ madrasah/lokasi.
b. Halaman pengesahan oleh kepala sekolah/madrasah.
c. Halaman pernyataan dari pembuat bahwa alat pelajaran ini benar-benar asli hasil karya guru bersangkutan.
d. Kata Pengantar
e. Daftar Isi
f. Daftar Gambar/Foto
g. Nama Alat Pelajaran
h. Tujuan
i. Manfaat
j. Rancangan/desain alat pelajaran/bimbingan (dilengkapi dengan gambar rancangan atau diagram alir serta daftar dan foto alat dan bahan yang digunakan).
k. Prosedur pembuatan alat pelajaran/ bimbingan (dilengkapi dengan foto pembuatan).
l. Penggunaan alat pelajaran di sekolah/madrasah (dilengkapi dengan foto penggunaan).
Format laporan di atas merupakan sebuah ketentuan dalam pelaporan karya inovatif yang dibuat guru. Laporan tersebut sebagai bukti karya inovatif otentik guru yang bersangkutan dalam meningkatan pengembangan keprofesianan berkelanjutan guru. Di samping itu, guru telah mengindahkan aturan pembuatan laporan karya inovatif yang dituangkan dalam Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan angka Kreditnya yang dikeluarkan oleh Kemendiknas.
D. Penutup
Karya inovatif merupakan bagian dari kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Karya inovatif memiliki kedudukan yang sama dengan publikasi ilmiah. Karya inovatif bagi guru mencakup empat jenis, yaitu (1) karya sains/teknologi, (2) karya seni, (3) alat pelajaran/alat peraga/alat praktikum, dan (4) kegiatan engembangan enyusunan standar, pedoman, soal, dan sejenisnya. Keempat jenis karya inovatif tersebut apabila akan diajukan untuk mendapatkan angka kredit haruslah disertai dengan laporan dengan format tertentu sesuai dengan aturan.
Karya inovatif dalam pembelajaran sangat membantu kesuksesan pembelajaran dan kemajuan pendidikan dan/atau masyarakat. Di samping itu, karya inovasi yang dibuat guru juga akan memberikan poin untuk memenuhi angka kredit usur utama guru dalam aspek Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang bersifat mutlak. Oleh karena itu, guru yang mau dan mampu menciptakan karya inovatif akan memberikan kontribusi yang berarti bagi kemajuan peserta didiknya, sekolah, dunia pendidikan, dan juga masyarakat luas. Guru yang profesional dituntut untuk berkarya dan berinovasi sehingga kinerja guru dapat diukur dan layak dinyatakan guru “profesional”.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Istiqomah, dan Muhammad Sulton. 2013. Sukses Uji Kompetensi Guru. Jakarta: Dunia Cerdas
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditya
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Widiani, Murwati. 2015. Karya Inovatif Guru. http://guruku-widyaloka.blogspot.co.id/2015/05/karya-inovatif-guru.html. Diakses 25 Juli 2016.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Mantap ibu
Mantap ibu
Mantap ibu
selamat dan sukses buat KPPL Sumbar