Agus Salim

Anak pertama dari sepasang suami istri yang hidup di desa terpencil, desa Gunung Malang Kec. Suboh Kab. Situbondo, Jawa Timur. Menjadi guru sejak tahun 1989. Da...

Selengkapnya
Navigasi Web
FORMAT LAPORAN PENCIPTAAN KARYA SENI PADA DUPAK - Tantangan hari ke-61
Sumber gambar: lpmpjogja.kemdikbud.go.id

FORMAT LAPORAN PENCIPTAAN KARYA SENI PADA DUPAK - Tantangan hari ke-61

Setia karya seni yang diusulkan penilainan AK-nya dalam penilaian kenaikan pangkat perlu di sertai dengan laporan. Format kerangka isi Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni tersebut adalah sebagai berikut.

A. Sampul Depan (Judul, Nama Pencipta, NIP, Nama dan Logo Sekolah)

B. Kata Pengantar Pencipta

C. Daftar Isi, Daftar Tabel/Gambar

D. Isi Laporan

E. Referensi/Kepustakaan (kalau ada)

F. Lampiran:

1. Biodata ringkas pencipta

2. Surat pernyataan kepala sekolah/madrasah tentang kebenaran keaslian, kepemilikan, dan bukti bahwa karya seni tersebut belum pernah diajukan untuk kenaikan pangkat sebelumnya

3. Bukti pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian atau organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota

4. Bukti lain/pendukung (jika ada), seperti:

a. Kliping resensi dari media massa cetak/elektronik

b. nasional

c. Bukti sertifikat/penghargaan memenangkan

d. lomba karya seni

e. dan sebagainya.

Sumber:

Kementerian pendidikan Nasional RI. 2010. Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru (Buku 4): Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Angka Kreditnya. Jakarata: Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Kementerian pendidikan Nasional RI. 2010. Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru (Buku 5): Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjtan. Jakarata: Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Monggo sareng ke IV B, terima kasih infonya.....

03 Jul
Balas

Sangat bermanfaat. Salam pak

29 Jun
Balas

Alhamdulillah. Salam juga...

29 Jun

Keren tulisannya, jadi mengerti, salam literasi

30 Jun
Balas

Terimakasih Bapak atas panduannya

29 Jun
Balas

Sama-sama Bunda... semoga bermanfaat...

29 Jun



search

New Post