Wilayah Abu-Abu (Hari ke-124 dari 365 hari)
Hukum-hukum Islam telah jelas ketetapannya. Wajib, sunat, haram, makruh, dan mubah menjadi panduan penetapan sesuatu dan keadaan dalam Islam. Masalah halal dan haram juga sudah dijelaskan dengan baik. Seorang mukmin tidak perlu ragu dalam menjalankan agamanya.
Kehidupan terus berkembang. Sesuatu yang belum ada di masa sebelumnya kini bermunculan bak cendawan di musim penghujan. Seorang mukmin tidak boleh berdiam diri di tengah arus kemajuan zaman. Harus beradaptasi demi meningkatkan kualitas diri dan kehidupan. Buatlah pemilahan antara yang boleh dan tidak untuk dilakukan. Adapun hal-hal yang belum jelas ketetapan hukumnya, segera bertanya kepada yang ahli. Ulama menjadi tempat bertanya yang terbaik. Hindarkan diri untuk terjebak dalam masalah yang belum jelas ketetapan hukumnya.
Seorang mukmin yang berhati-hati terhadap hal-hal yang masih samar, sesungguhnya dia telah mematuhi dan menjalankan nasihat mulia dari Rasulullah SAW. Menjaga diri dari masalah yang belum jelas merupakan keutaman hidup yang patut dipegang dan dijalankan dengan teguh. Inilah yang dijelaskan dalam sebuah hadis berikut ini :
“Diriwayatkan dari An-Nu’man bin Basyir ra., dia berkata,”Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda,”Apa yang halal telah jelas dan apa yang haram pun telah jelas, namun di antara keduanya terdapat hal-hal yang syubhat, yang kebanyakan manusia tidak mengetahuinya.Siapa yang menghindari syubhat berarti dia menyelamatkan agamanya dan kehormatan dirinya. Siapa yang terjerumus ke dalam syubhat seperti penggembala yang menggembalakan ternaknya di sekitar hima (ket.padang rumput atau ladang terlarang untuk dimasuki ternak) yang sebentar lagi dia akan masuk ke dalam hima tersebut. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki hima, dan ketahuilah bahwa hima Allah di bumi adalah apa yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam tubuh ada segumpal darah padat. Apabila gumpalan tersebut baik maka seluruh tubuh menjadi baik, dan apabila gumpalan tersebut jelek, maka seluruh tubuh menjadi jelek. Segumpal darah padat itu adalah hati.” (HR. Al-Bukhari, Terjemah Mukhtashar Shahih Al-Bukhari : 29-30)
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
terima ksh pencerahannya pak
Alhamdulillah. Barakallah. Terima kasih juga. Insya Allah suatu saat nanti gantian pula saya yang diberikan pencerahan. Salam silaturahim dari Pangkalan Berandan.