PANJANGNYA PROSES SERTIFIKASI HALAL DI NEGARA MUSLIM
Hari ke 88
Bagi pembaca blog saya ini, terutama yang memiliki usaha dan belum memiliki sertifikasi halal dari MUI, segera mengajukan. Ada sanksi jika sampai tahun 2024 tidak mempunyai sertifikat halal.
Batas waktu untuk mengajukan sertifikasi halal itu 5 tahun, sejak 17 Oktober 2019 – 17 Oktober 2024. Ini untuk sertifikasi produk makanan dan minuman (mamin), serta produk jasa yang terkait dengan produk mamin.
Kemudian dilanjutkan dengan kewajiban sertifikasi bagi produk selain mamin. Dimulai 17 Oktober 2021.
Dalam pengurusannya, sejak adanya undang undang baru tentang produk halal, ada perubahan mekanisme pengajuan. Kini tak lagi di Majelis Ulama Indonesia , label halal untuk semua produk diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag).
Merintis bisnis yang menghasilkan produk, berupa barang atau jasa tidak boleh sembarangan. Salah satunya wajib bersertifikasi halal. Ini adalah amanat Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Saya juga baru mengetahui informasi ini, melalui sebuah pertemuan webinar yang diadakan oleh Oke Oce pusat. Awalnya saya membaca pesan dari group, tentang pembentukan kader sertifikasi halal.
Suatu pekerjaan yang mulia, meskipun tidak ada honornya, maklum status relawan.
Lembaga BPJH ini ada di kantor kementerian agama. Apakah BPJH di tingkat kabupaten sudah ada ?. Tanyakan saja ke kantornya. Tidak semua kabupaten ada pelayanan ini. Begitu juga ditingkat provinsi.
Bagaimana dengan tarifnya. Dari bocoran yang saya kutip republika.co.id, besaran biaya sertifikasi halal akan dibedakan antara usaha mikro atau kecil, menengah, dan besar. Tarif untuk usaha kecil dijanjikan lebih murah. Bahkan bisa disubsidi pemerintah.
Besaran tarif juga tergantung jenis usaha, jenis produk, atau lainnya. Jadi tidak semua pelaku usaha dikenakan biaya yang sama.
Biaya pendaftaran sertifikat halal = Rp100 ribu – Rp500 ribu
Biaya pemeriksaan atau pengajuan produk = Rp3,5 juta – Rp4 juta
Biaya penerbitan sertifikat:
Usaha kecil dan menengah = Rp150 ribu – Rp1,5 juta
Usaha menengah dan besar = Rp1,5 juta – Rp5 juta.
Sekali lagi ini bocoran. Bisa lebih murah, juga bisa sebaliknya---anda kira kira sendiri---
Dari webinar ini, kesimpulan adalah.
Paling banyak kasus ditolaknya pengajuan sertifikasi halal terletak pada berkas persyaratan yang belum lengkap---persoalan ini ada karena kurangnya sosialisasi dari pihak kemenag selaku BPJH---
Ini nanti terjadi ketika masa pemeriksaan pre audit. Apabila fase ini terlewati, akan aman.
Bagi yang tidak biasa menggunakan aplikasi online, minta bantuan saja ke yang ahlinya. Proses pengajuannya sudah online, menggunakan cerol.
Tidak kalah penting, datanglah dulu ke kantor kemenag terdekat. Apakah mereka sudah melayani pendaftaran produk halal.
Hanya Jawa Barat, NTB, Jakarta, Bangka Belitung yang pelayanannya bagus, sisanya belum. Doakan saja.
Memang negara kita mayoritas muslim, sehingga itulah membuat pemerintah daerah tidak memperhatikan pentingnya produk halal.
Karena mereka berprasangka baik. Setiap pengusaha muslim pasti memahami tentang makanan halal.
Sertifkasi produk halal merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kehalalan makanan itu. Proses pendaftaran yang agak sulit ini, semoga tidak menghambat para pelaku usaha untuk mengembangkan produknya.
Terutama niat mereka akan menjaga kehalalan produk mereka itu.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar