Ahmad Syaihu

'Manulislah dengan hati, dan niatkan untuk ibadah, karena tulisan anda akan menjadi warisan peradaban bagi generasi yang akan datang' Guru di MTsN 4 kota Surab...

Selengkapnya
Navigasi Web
Ketua Kwarnas Budi Waseso  Tidak Setuju Pramuka Masuk Ko Kurikuler dalam Kurikulum Merdeka
Budi Waseso Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka

Ketua Kwarnas Budi Waseso Tidak Setuju Pramuka Masuk Ko Kurikuler dalam Kurikulum Merdeka

 

 

Kontroversi meruncing dalam ranah pendidikan kepramukaan di Indonesia seiring dengan ketidaksepakatan antara Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sekretaris Jenderal Kwartir Nasional, Bachtiar Utomo, menegaskan ketidaksiapan Kwarnas untuk memasukkan pendidikan kepramukaan sebagai bagian dari kurikulum merdeka, kecuali jika Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 direvisi terlebih dahulu.

Menurut Budi Waseso Ketua Kwarti nasional Gerakan Pramuka, kejelasan dalam dokumen resmi diperlukan sebelum Kwarnas bersedia untuk berdiskusi tentang pengembangan pendidikan. Dalam pernyataannya, ia menekankan perlunya penambahan Pramuka dalam bagian kokurikuler di Kurikulum Merdeka.

Sementara itu, Kemendikbudristek telah mengeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib, memunculkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap pengembangan karakter siswa.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, menjelaskan rencana untuk memasukkan Pramuka ke dalam kokurikuler kurikulum merdeka. Namun, belum ada penjelasan rinci mengenai hasil penawaran tersebut. Bachtiar menyoroti kebutuhan akan revisi Permendikbudristek sebelum pembicaraan lebih lanjut.

Budi Waseso menekankan pentingnya peraturan yang jelas dan tegas dalam menyusun kebijakan pendidikan kepramukaan. Ia menolak pendekatan verbal dan meminta Kementerian untuk meninjau ulang aturan yang tidak lagi mewajibkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler. Menghapus Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib dianggap sebagai tindakan yang melemahkan, dan ia menawarkan solusi alternatif dengan melibatkan Kwartir Nasional dalam membantu persiapan pembina Pramuka.

Di sisi lain, Mendikbudristek Nadiem Makarim telah mengeluarkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa Pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib. Peraturan ini juga mencabut keberlakuan Permendikbud No. 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib, memperdalam kesenjangan pandangan antara Kwartir Nasional dan Kementerian.

Kesimpulannya, ketegangan antara Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Kemendikbudristek menyoroti pentingnya kesepakatan yang jelas dalam merumuskan kebijakan pendidikan kepramukaan. Kedua belah pihak perlu bersatu untuk mencapai kesepakatan yang memadai demi kepentingan pengembangan karakter dan keterampilan siswa Indonesia.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Ulasannya mantap

13 Apr
Balas



search

New Post