Penjelasan Mas Menteri tentang Penghapusan Pasal TPG dalam RUU Sikdiknas (H-259(977)
Ramai diperbincangkan publik dan penolakan dari berbagai elemen Pendidikan tentang RUU Sisdiknas tahun 2022, akhirnya Mas Menteri memberikan penjelasan tentang hilangnya pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam RUU Sisdiknas.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengatakan, emosi guru dapat dengan sangat mudah terpancing dengan membahas penghapusan tunjangan profesi. Padahal, kata dia, penghapusan frasa itu dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) diperlukan agar antrean guru yang belum mendapatkan tunjangan dapat terulur.
"Sangat mudah memancing emosi guru dengan headline tunjangan profesi dihapus," ujar Nadiem dalam diskusi yang digelar Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) yang disiarkan secara daring, dikutip Kamis (15/9/2022).
Menurut Nadiem, frasa yang dipersoalkan itulah yang sebenarnya membuat guru-guru yang belum mendapat sertifikasi pendidikan profesi guru (PPG) tidak bisa memperoleh tunjangan. Di RUU Sisdiknas, kata dia, frasa "tunjangan profesi guru" dihilangkan dan diubah dengan pemberian tunjangan mengikuti UU ASN bagi guru ASN dan UU Ketenagakerjaan bagi guru non ASN.
"Jauh lebih mudah kita mengerti kata tunjangan profesi dihilangkan. Padahal itulah yang membuat guru tidak mendapat tunjangan," jelas Nadiem.
Nadiem menjelaskan, UU Guru dan Dosen yang ada saat ini mengunci tunjangan profesi guru dengan sertifikasi. Sertifikasi itu dikunci dengan PPG. Dalam proses pelaksanaannya, guru harus mengantre PPG begitu panjang untuk dapat lulus hingga bisa memperoleh tunjangan profesi guru.
"Jadi bagi guru-guru yang sedang membela kata tunjangan profesi ketahuilah, kata-kata itulah yang mengunci Anda kenapa Anda tidak bisa mendapat tunjangan sekarang juga," kata dia.
Lebih lanjut Nadiem menyampaikan alasan mengapa terjadi antrean panjang dalam proses PPG. Dia mengatakan, hal itu terjadi karena kapasitas PPG secara nasional hanya sekitar 60-70 ribu dalam saru tahun. Hal itu, kata Nadiem, tidak mencukupi kebutuhan guru baru yang setiap tahun selalu ada.
"Ternyata ada jalannya (untuk meningkatkan kesejahteraan guru tanpa kewajiban sertifikasi), masukkan mereka, selaraskan dengan UU ASN bagi yang ASN. Yang non ASN selaraskan dengan UU ketenagaakerjaan," jelas dia.
Semoga dengan penjelasan Mas Menteri bisa diterima oleh semua pihak, toh ini masih RUU yang masih terbuka ruang yang luas untuk perubahan sebelum disyahkan menjadi Undang-undang oleh DPR.
Madrasahku, 16 September 2022
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Smg kebijakan ini membawa kebaikan bagi semua. Makasih ulsannya, Pak Haji
Semoga Allah memberikan yang terbaik untuk kita ya, Pak Guru. Baarakallaahu fiik. Sukses selalu, Pak Guru.
Semoga tetap membela kesejahteraan guru
He he...kmrn jg sy kt kan kpd anak2 sy spt tlsn p Haji ini. Nahh...bnr kan?
Alhamdulillah semoga berpihak pada para pendidik baik yang sudah serifikasi maupun yang belum tetap akan mendapatkan TPG
Mantap ulasannya Pak Ahmad, semoga undang-undang berpihak ke pendidik. Salam sehat dan sukses selalu.
Aamiin Bu Libe
Semoga angin segar yang dibawa. Menyejukkan para guru. Salam sehat dan sukses selalu Pak Haji.
Kami atas nama giru2 minta tolong bs dimasukkan kedalam salah satu pasal yg mengatur tentang tunjang profesi guru baik pns maupun non-militer asn mas menteri
Kami atas nama giru2 minta tolong bs dimasukkan kedalam salah satu pasal yg mengatur tentang tunjang profesi guru baik pns maupun non-militer asn mas menteri
Kami atas nama giru2 minta tolong bs dimasukkan kedalam salah satu pasal yg mengatur tentang tunjang profesi guru baik pns maupun non-militer asn mas menteri
Kami atas nama giru2 minta tolong bs dimasukkan kedalam salah satu pasal yg mengatur tentang tunjang profesi guru baik pns maupun non-militer asn mas menteri
Kami atas nama giru2 minta tolong bs dimasukkan kedalam salah satu pasal yg mengatur tentang tunjang profesi guru baik pns maupun non-militer asn mas menteri
Kami atas nama giru2 minta tolong bs dimasukkan kedalam salah satu pasal yg mengatur tentang tunjang profesi guru baik pns maupun non-militer asn mas menteri
Kami atas nama giru2 minta tolong bs dimasukkan kedalam salah satu pasal yg mengatur tentang tunjang profesi guru baik pns maupun non-militer asn mas menteri
Kami atas nama giru2 minta tolong bs dimasukkan kedalam salah satu pasal yg mengatur tentang tunjang profesi guru baik pns maupun non-militer asn mas menteri
Kami atas nama giru2 minta tolong bs dimasukkan kedalam salah satu pasal yg mengatur tentang tunjang profesi guru baik pns maupun non-militer asn mas menteri
PGRI sudah mengajukan keberatan dan usulan yang seperti Bapak inginkan semoga didengar oleh pengambil kebijakan