Ailen Rossananda

Ailen Rossa Nanda, lahir di Bukittinggi pada hari Minggu tanggal 6 April 1969. Merupakan anak kedua dari enam bersaudara. Menempuh pendidikan dasar di kota kela...

Selengkapnya
Navigasi Web
AKANKAH ZONASI MEMBERI SOLUSI?
Tantangan menulis hari ke-23

AKANKAH ZONASI MEMBERI SOLUSI?

Oleh: Ailen Rossa Nanda, M.Pd.

Kasak-kusuk pendaftaran peserta didik baru sudah dimulai. Tahun 2020 ini masih menggunakan sistem zonasi. Untuk luar zonasi sistem ini memberi peluang untuk peserta didik yang berprestasi dan peserta didik yang orang tuanya kurang mampu serta perpindahan orang tua dengan persentase masing-masing. Namun, kebijakan ini sepertinya masih membuat masyarakat kasak- kusuk bahkan lebih kasak kusuk lagi.

Berdasarkan permendikbud no 44 tahun 2019 tentang PPDB, tahun ini masih menggunakan sistem zonasi. Sistem zonasi merupakan sistem pengaturan penerimaan peserta didik baru sesuai dengan wilayah tempat tinggal. Dapat dijelaskan lagi dengan sistem ini peserta didik bersekolah di wilayah terdekat dengan tempat tinggalnya.

Sepintas lalu terdengar sangat gampang dipahami dan gampang dilaksanakan. Apapun jenjang pendidikannya orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah terdekat dengan tempat tinggal. Namun pelaksanaannya tidak segampang itu, kebijakan ini menuai polemik bahkan kontroversi. Banyak yang tidak dapat menerima kebijakan ini dengan berbagai argumen yang masuk akal.

Polemik tentang jalur zonasi ini selalu berhubungan dengan sekolah tujuan alias sekolah favorit. Berbicara tentang sekolah favorit, tentu ada sekolah tidak favorit atau sekolah alternatif atau sekolah pinggiran. Pengelompokkan ini dibuat sendiri oleh masyarakat berdasarkan penilaian dari segala segi. Bahkan ada yang tidak peduli dengan rangkaian penilaian akreditasi yang diikuti sekolah mencakup 8 (delapan) standar nasional pendidikan yang terpampang di plang sekolah. Mereka punya standar sendiri.

Menyimak sistem zonasi tahun ini, merupakan solusi dari keluhan orang tua pada sistem tahun kemarin. Tahun ini persentase penerimaan melalui japur zonasi lebih kecil yaitu hanya 50% dari kuota sekolah. Bagi yang merasa dirinya memiliki kelebihan dalam bentuk prestasi akademik dan non akademik disediakan jalur prestasi sebanyak 30%. Hal ini sangat fair, karena yang memiliki prestasi dalam bersaing sehat melalui jalur ini.

Selain jalur ini, sistem PPDB ini memberi peluang juga kepada siswa yang kurang mampu yang berada di wilayah/ zona dekat sekolah untuk bersekolah di sekolah tersebut. Tanpa mempertimbangkan nilai, peserta didik ini dapat mendaftar melalui jalur afirmasi ke sekolah terdekat. Persentase untuk jalur ini adalah 15% dari daya tampung. Hal ini sangat manusiawi sekali, siswa tidak mampu dapat bersekolah di sekolah terdekat terlepat itu sekolah favorit atau tidak. Selain tiga jalur di atas, ada 5 % lagi jalur perpindahan orang tua. Ini memberi peluang bagi peserta didik yang berasal dari sekolah di luar wilayah untuk bersekolah di wilayah baru akibat dari perpindahan orang tua.

Jika disimak dengan cermat sistem PPDB tahun ini sangatlah fair. Hal ini dapat mematahkan label yang diberi masyarakat tentang sekolah favorit dan tidak favorit. Setiap sekolah mendapat kesempatan yang sama memperoleh peserta didik. Hal ini juga memberi kesempatan untuk sekolah yang selama ini di anggap tidak favorit untuk berbenah diri agar siswa yang mendaftar kesana tidak berkecil hati. Itulah yang tersirat pada permendibud no 44 tahun 2019 di atas.

Jika disimak lagi aturan ini sangat fleksibel, memberi keleluasaan. Pada tahun 2019, persentase melalui jalur zonasi sebanyak 90%, tahun ini dikurangi menjadi 50%. Separuhnya lagi untuk jalur afirmasi, perpindahan orang tua dan prestasi. Jika hal ini dipahami harusnya tidak ada polemik dan kasak kusuk lagi. Jika merasa frustasi harus bersekolah dekat dari rumah, boleh berkompetisi melalui jalur prestasi. Kebijakan ini juga berpihak pada keluarga yang kurang mampu melalui jalur afirmasi untuk bersekolah di dekat tempat tinggal.

Penyempurnaan permendikbud tentang PPDB ini bertujuan untuk pemerataan kualitas satuan pendidikan, guru, tendik, sarana dan prasarana. Seiiring dengan itu juga untuk mengubah imej masyarakat yang mengklasifikasikan sekolah berdasarkan kacamata sendiri. Juga mengubah pola pikir peserta didik yang tidak ada motivasi belajar jika bersekolah di tempat yang disukainya. Hal yang perlu ditanamkan pada mereka adalah bahwa kesuksesan seseorang bukan ditentukan oleh dimana dia bersekolah akan tetapi tergantung kepada kesungguhan dan kerja keras mereka.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Bagus....

23 Jun
Balas

Makasih sudah mampir, un

23 Jun

Keren buk Len, tambahan buk Len, jika ada yang menginginkan sekolah berasrama, juga ada, hehehe

23 Jun
Balas

Iya.. betul

23 Jun

Opini yang detai.Bagus.Salam Literasi

23 Jun
Balas

Makasih, salam literasi

23 Jun



search

New Post