Antara Kreativitas Guru dan Regulasi Pengadaan Buku
ANTARA KREATIVITAS GURU DAN REGULASI PENGADAAN BUKU
Upaya untuk melindungi profesi guru sudah diatur di dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dalam pasal 39 UU tersebut menjelaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi dan /atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Di samping itu, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan memberikan ruang yang lebih luas bagi guru dalam menjalankan tugas profesinya. Dalam permendikbud tersebut dijelaskan bahwa guru berhak mendapatkan perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja, serta perlindungan hak kekayaan intelektual.
Upaya pemerintah dalam melindungi guru sebagai pendidik dengan dikeluarkannya regulasi perlindungan guru tersebut, tentunya harus dapat direalisasikan dan diapresiasi oleh semua pihak, baik oleh pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi maupun masyarakat umumnya.
Berdasarkan PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, bahwa guru memiliki kewajiban untuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik serta melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok tersebut. Maka untuk kelancaran dalam pelaksanaan tugas pokok tersebut, guru diberikan keleluasaan dalam mengembangkan dirinya sebagai salah satu Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang berkaitan dengan tugas pokok tersebut misalnya dengan penyusunan publikasi ilmiah berupa bahan ajar buku pelajaran, modul atau diktat, buku dalam bidang pendidikan, buku terjemahan dan buku pedoman guru.
Tidak banyak guru yang memiliki keinginan untuk menyusun bahan ajar yang dapat mempermudah dan memperlancar tugas pokoknya dalam pembelajaran, sebagian besar guru menanti bahan ajarnya yang disediakan oleh satuan pendidikan sesuai arahan pemerintah. Namun di antaranya tentu ada saja guru yang berinisiatif dan dengan kreativitasnya sendiri menyusun bahan ajarnya, tidak hanya mengandalkan ketersediaan buku sumber di satuan pendidikannya. Karena berbagai alasan keterbatasan buku sumber atau buku paket di sekolah, sehingga menghambat dan membatasi ruang gerak pengetahuan serta wawasan baik bagi guru itu sendiri maupun peserta didiknya.
Dengan pengalaman mengajarnya, guru tentu lebih memahami karakteristik materi pelajaran, kedalaman dan substansi bahan pelajaran. Maka dalam penyusunan bahan ajar pun tentunya disesuaikan dengan tingkat dan jenjang pendidikan peserta didik. Proses penyusunan bahan ajar membutuhkan pemikiran yang cerdas, kritis, inovatif dan berbagai analisis agar buku yang disusun itu benar-benar sesuai dengan kurikulum dan kebutuhan guru maupun peserta didiknya. Namun setelah tersusunnya bahan ajar ini melalui serangkaian perjuangan dan pengorbanan, muncul berbagai kendala. Diantaranya bagaimana percetakan dan penggandaannya, bagaimana pendistribusiannya sehingga buku tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan untuk mempermudah dan memperlancar proses pembelajaran bagi guru maupun peserta didik. Di satu sisi guru ingin mengembangkan dirinya melalui buku pelajaran atau modul dan diktat sebagai salah satu publikasi ilmiahnya, namun di sisi lain hasil karya yang telah dibuat terkendala dengan percetakan, penggandaan, pendistribusian hingga sampai ke tangan peserta didik atau guru lain yang juga membutuhkannya. Apalagi juga terkendala dengan adanya Permendiknas No. 2 tahun 2008 tentang Buku pasal 11 yang menyatakan bahwa pendidik, tenaga kependidikan, anggota komite sekolah/madrasah, dinas pendidikan pemerintah daerah, pegawai dinas pemerintah daerah, dan atau koperasi yang beranggotakan pendidik dan atau tenaga kependidikan satuan pendidikan baik secara langsung atau bekerja sama dengan pihak lain dilarang bertindak menjadi distributor atau pengecer buku kepada peserta didik di satuan pendidikan yang bersangkutan kecuali untuk buku-buku yang hak ciptanya sudah dibeli oleh Departemen. Lebih lanjut tentang penggunaan buku oleh satuan pendidikan diatur dalam Permendikbud No. 8 Tahun 2016, serta petunjuk teknisnya tentang pedoman buku yang digunakan oleh satuan pendidikan.
Adanya berbagai regulasi yang dibuat oleh pemerintah, dalam hal ini melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang buku tentu memiliki tujuan yang sangat baik dan positif demi terjaminnya kualitas sumber pelajaran melalui serangkaian tahapan penulisan, pengeditan/reviwer, penilaian dan penerbitan. Tetapi kondisi di daerah yang terjadi diantaranya buku-buku yang direkomendasikan oleh pemerintah ini ketersediannya terbatas, distribusinya terlambat, kedalaman materi yang kurang sesuai dengan perkembangan peserta didik maupun sistimatika dalam silabus pembelajaran serta Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar, sehingga menghambat pula dalam proses pembelajaran. Maka guru sebagai ujung tombak pendidikan ini, tetap harus menjaga kelangsungan proses pembelajaran walaupun terkendala dengan ketersediannya buku pelajaran.
Dilematis yang dihadapi guru tersebut tentu harus mendapatkan perhatian dari pemerintah, sebagai salah satu upaya perlindungan bagi guru. Diperlukan ruang gerak yang lebih luas bagi guru untuk dapat mengembangkan diri sekaligus memberikan kemudahan dan kelancaran dalam menjalankan tugas profesinya dengan publikasi ilmiah berupa penyusunan buku pelajaran, modul atau diktat. Guru-guru yang memiliki kemampuan menulis buku bahan ajar perlu diberi kesempatan seluas-luasnya serta diapresiasi dengan diberikan kemudahan dalam proses penerbitan maupun pendistribusian kepada peserta didik serta guru lainnya. Sehingga perlu dimediasi maupun difasilitasi supaya kreativitas dan inovasinya dalam menjalankan profesinya dijamin untuk tidak menyalahi aturan tentang pengadaan buku oleh satuan pendidikan.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar