Di Antara Dua Webinar (Bagian 1)
#tantanganGurusiana
#harike122
Di antara Dua Webinar
(Bagian 1)
Hari ini adalah hari yang ditunggu untuk dapat berbagi ilmu dan berburu ilmu tepat di hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2020, dalam kegiatan yang sama Webinar Pendidikan. Sebenarnya dari awal sudah menyatakan kesiapan akan penawaran untuk menjadi nara sumber pada kegiatan Webinar Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pena Bhakti Insitute. Setelah seminggu lalu mengisi kegiatan Webinar yang diselenggarakan oleh IKA UPI Bandung. Jika dipercaya tentu tak kusia-siakan kesempatan ini, sebagai upaya untuk menambah pengalaman dan wawasan bersama nara sumber lainnya, sekalipun masih ada rasa tak percaya diri. Dari lubuk hati yang paling dalam, masih ada keraguan, dan tak merasa aku ini sebagai “Guru Berprestasi”, seperti yang tercantum dalam pamplet-pamplet. Masih terlalu banyak kekurangan dan keterbatasan dalam menjalankan tugas sebagai guru, merasa belum memberikan pelayanan terbaik kepada peserta didikku walaupun pengabdian ini sudah lebih dari seperempat abad.
Beberapa hari sebelumnya juga ada informasi penyelenggaraan Webinar dari Mediaguru apalagi bekerja sama dengan lembaga lain, dengan tema “Solusi Pembelajaran Jarak Jauh”. Materi ini benar-benar sangat dinanti apalagi dengan situasi masa pandemi seperti sekarang ini, yang belum tentu sampai kapan berakhir masa belajar dan bekerja dari rumah. Jadwal kegiatan yang berbarengan pada hari yang sama, Kamis, 20 Mei 2020. Tapi kucoba saja daftar, bagaimanapun diusahakan dapat mengikutinya dan melaksanakan keduanya.
Untuk pelaksanaan Webinar Pendidikan di Pena Bhakti Institute dengan tema utama Grand Desain Pendidikan Guru Masa Depan, jauh-jauh hari sudah kupersiapkan power point sebagai alat bantu dalam presentasi. Sub tema yang diberikan adalah “Realitas dan Urgensi Guru Sebagai Penentu Masa Depan. Berulang kali kukaji apa saja yang akan disampaikan berkaitan dengan subtema tersebut. Maka pertama yang menjadi pokok pikiran adalah bagaimana realitas guru, kenyataannya guru pada masa kini.
Tentu saja ingin sajian berimbang, jika realitas guru disajikan beberapa kelemahan yang ada dan terjadi pada guru, maupun kelebihannya. Walaupun hanya contoh saja beberapa isue atau permasalahan berkaitan dengan kelemahan guru. Misalnya mengenai kualifikasi akademik guru yang dipersyaratkan dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen minimal harus berijasah S1 atau D4, di lapangan masih ada yang belum memenuhinya karena keterbatasan kemampuan terutama berkaitan dengan usianya sehingga tidak sanggup untuk mengikuti pendidikan lagi. Distribusi guru hampir di setiap sekolah dan daerah masih belum merata, apalagi jika dikaitkan dengan linieritas ijazah dan sertifikasi pendidik, sehingga berpengaruhb juga terhadap tunjangan sertifikasi. Salah satu ukuran kompetensi guru diantaranya melalui Ujian Kompetensi Guru (UKG), dengan hasil yang belum memusakan karena pencapaian nilai rata-rata UKG belum memenuhi standar minimal. Hal lainnya mengenai tingkat kesejahteraan guru yang belum seimbang, dan dirasakan masih jauh dari layak terutama bagi guru-guru honorer. Masalah perlindungan guru yang belum maksimal. Masih ada saja kasus-kasus hukum yang membelit saudara-saudara guru berkaitan dalam upayanya mendidik anak-anak tetapi dipermasalahkan secara hukum. Juga terbatasnya sarana dan prasarana pendidikan di beberapa sekolah dan daerah, sehingga mengalami kesulitan dalam melaksanakan berbagai inovasi pembelajaran apalagi dengan situasi pandemi yang mengharuskan pembelajaran jarak jauh.
Di samping kelemahan yang disampaikan juga, kita harus optimis bahwa banyak peluang dan kekuatan bagi guru untuk dapat meningkatkan kualitas kinerjanya. Berbagai program yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan kemudahan dan pelayanan kepada guru, seperti program beasiswa afirmasi bagi guru yang belum berijazah S1. Program Guru Pembelajar dan PKP sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi guru, sertifikasi dan tunjangan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan guru, upaya jaminan perlindungan guru dengan diterbitkannya UU Perlindungan Guru, serta program Bantuan Sarana dan Prasarana Pendidikan, sekalipun dilaksanakan secara bertahap.
Bersambung...
Kobar, 20052020
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar