Akum Laksana, S.Pd

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Stop kebijakan yang merantai kreatifitas Pemuda Indonesia
Pembinaan karakter pemuda

Stop kebijakan yang merantai kreatifitas Pemuda Indonesia

Dewasa ini pergulatan peradaban dunia sangat masif terjadi. Dengan fasilitas informasi dan komunikasi tanpa batas, gesekan antar peradaban sering tak terelakan. Untuk itu, perlu ada orang yang berperan sebagai penjaga inti (core) dari peradaban bangsa kita. Orang yang berperan strategis dalam hal ini adalah pemuda. Jadi, kita tentu tidak heran negara atau bangsa yang maju dan sukses lewat dari hasil karya pemudanya. Banyak sumbangsih dari dari kaum pemuda baik di Indonesia maupun dunia dalam memajukan negaranya dan dirinya masing-masing. Kalau di Indonesia kita pasti tahu peristiwa sumpah pemuda yang menjadi salah satu cikal bakalnya kemerdekaan negara kita, tumbangnya orde baru, dan masih banyak lagi. Namun, sekarang tampaknya Indonesia sedikit “memborgol” kreativitas pemudanya dengan “rantai” kebijakan. Hal itu tampak jelas dengan adanya kebijakan yang cenderung mengurangi gerak pemudanya dalam hal berkarya. Dalam catatan saya, saya melihat akhir-akhir ini ada beberapa kementerian yang kurang mengapresiasi karya anak bangsanya diantaranya adalah: 1. Pesawat N250 Karya Presiden ke 3, B. J. Habibie. Pesawat penumpang sipil (Airliner) tersebut merupakan karya primadona dari IPTN yang sekarang menjadi PT. Dirgantara Indonesia. Pesawat N250 ini kurang di apresiasi oleh negeri sendiri, sehingga hal itu memaksa Pak Habibie hijrah ke Jerman. 2. ECVT (Electrical capacitance volume tomography) milik seorang peneliti yang bernama Dr Warsito Purwo Taruno. Beliau adalah ilmuan tamatan dari Shizouka University Jepang. Dr. Warsito kemudian mengembangkan Center for Tomography Research Laboratory (CTECH Labs) Edwar Technology, pusat riset dan produksi sistem tomografi 4D yang pertama di dunia, di sebuah ruko dua lantai yang berpusat di Tangerang, Banten. Sayangnya banyak pihak khususnya Menkes yang menganggap ECVT adalah produk kesehatan yang kontoversial. Namun, Setelah banyaknya dukungan dari netizen maupun dari Kemenrsistek DIKTI Kemenkes kembali mempertimbangkan penemuan anak bangsa tersebut. 3. Go-Jek karya hasil startup oleh Nadiem Makarim. Banyaknya masalah transportasi di di indonesia menjadi alasan Nadiem dalam memberikan solusi berupa aplikasi pesan Ojek Online. Hal ini seharusnya harus di apresiasi oleh negara kita khususnya dari Kementerian Perhubungan. Namun, sayangnya belakangan ini kita mendapatkan pernyataan mengejutkan dari Mentri Perhubungan bahwa Go Jek dan Ojek Online lainya dilarang beroprasi dengan alasan bahwa kendara roda dua bukan termasuk kendaraan publik. Hal ini menimbulkan reaksi pengguna internet untuk mendukung Ojek Online tersebut dengan tagar #SaveGojek dan menjadi trending topic di Social Media. (http://citizen6.liputan6.com/read/2392932/ojek-online-dilarang-kemenhub-netizen-buka-suara). Setelah banyaknya dukungan dari semua pihak akhirnya Mentri Perhubungan, Ignasius Jonan membatalkan pelarangan Ojek Online tersebut. http://bisnis.liputan6.com/read/2393009/menteri-jonan-batal-larang-ojek-online-beroperasi Sebenarnya masih banyak lagi karya anak bangsa yang patut di hargai dan di berdayakan bukan justeru cenderung “di pangkas”. Hal ini bisa jadi mata rantai dari permasalahan kemajuan bangsa kita. Dengan mematikan karya-karya inovasi mereka bisa jadi hal ini yang membuat kita tertinggal dan sulit mengejar Negara lainya. Kita bisa bisa belajar dari beberapa negara lainya yang cukup sukses memberdayakan anak mudanya dan berdampak baik ke negerinya juga. Saya berharap kepada pemerintah agar lebih berhati-hati dalam mebuat kebijakan dan kedepannya lebih memberdayakan potensi Negara kita.
DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post