Ini 5 Langkah Cara Lapor Diri Peserta PPG Dalam Jabatan atau PPG Guru Tertentu
Selamat dan sukses bagi yang terpanggil PPG Dalam Jabatan. Saat ini, juga disebut sebagai PPG bagi Guru Tertentu. Segera harus lapor diri pada kampus penyelenggara PPG tersebut.
Perhatikan langkahnya di bawah ini.
Langkah-Langkah Melaksanakan Lapor Diri Peserta PPG DJ atau PPG bagi Guru Tertentu Langkah 1: Mengakses Situs Registrasi PPG Untuk memulai proses lapor diri, pertama-tama Anda perlu mengakses situs registrasi PPG yang telah disediakan. Misalnya, LPTK Anda di Universitas Sebelas Maret, maka Anda dapat mengunjungi laman berikut: https://valid.fkip.uns.ac.id/login Buka Situs Registrasi: Akses situs resmi PPG dengan URL kampus penyelenggara PPG bagi Calon Peserta yang telah ditetapkan. Masukkan Informasi Login: No UKG: Masukkan nomor UKG Peserta. Tanggal Lahir: Gunakan format (mm/dd/yyyy). Kode Captcha: Isi kode captcha yang muncul di layar. Klik “Masuk”: Setelah semua informasi diisi dengan benar, klik tombol “Masuk” untuk melanjutkan ke langkah berikutnya.
Langkah 2: Unggah Pas Foto Langkah ke 2, Peserta harus mengunggah pas foto sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah 3: Mengisi Data Pribadi dan Pendidikan Data Pribadi Data Pendidikan:
Langkah 4: Mengisi Data Fasilitas Belajar dan Keluarga Langkah 5: Mengunggah Dokumen Persyaratan
Selengkapnya, simak video berikut.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar