GURU HONORER JUGA PENDIDIK YANG PERLU DIPERJUANGKAN KESEJAHTERAANNYA
Mendengar kata Guru Honorer merupakan pendidik yang juga berperan dalam suatu institusi di Sekolah Negeri dan sudah tidak asing lagi di dengar. Pengangkatan guru honorer di sekolah negeri dilakukan karena kurangnya tenaga pendidik yang dimiliki oleh sekolah negeri. Guru honerer ini ada yang diangkat oleh sekolah tersebut dengan SK Pengangkatan Kepala Sekolah melalui persetujuan komite sekolah dan ada juga ada juga honorer daerah yang diangkat oleh Pemda setempat melalui SK Kepala Dinas Pendidikan atau juga SK Walikota untuk Kotamadya, SK Bupati untuk Kabupaten dan ada juga SK Gubernur untuk Provinsi.
Apapun jenis SK yang dimiliki guru honerer tetaplah status mereka hanya guru honor. Dimana sering kita dengar bahwa kesejateraan yang mereka dapatkan sangat tidak memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Untuk guru honorer yang di angkat oleh Provinsi terkhususnya Kalimantan Selatan guru honorer mendapatkan penghasilan Rp. 1.500.000/bulannya dan harus mengikuti acuan bahwa mereka harus mengajar minimal 20 jam pelajaram perminggu. Tidak tahu untuk guru honorer yang pengangkatan dilakukab oleh Kotamadya/Kabupaten berapa jumlah yang didapatkan oleh sang guru honorer per bulannya. Dan untuk guru honorer di bawah provinsi kalau dilihat dari tingkat kebutuhan pemenuhannya dengan penghasilan Rp. 1.500.000 perbulannya. Karena mereka juga memiliki tanggungan yang sama dengan guru PNS/ASN.
Mereka juga punya keluarga(suami/istri/anak) bagi yang sudah menikah yang harus mereka penuhi kebutuhan hidupnya. Melihat dari itu semua seharusnya memang pemerintah Indonesia harus memikirkan nasib guru honorer yang mana kesejahteraannya jauh dari cukup untuk yang berstatus berkeluarga. Demikian juga dengan status guru honorer yang belum bekeluarga masih jauh dari cukup kalau hanya berpenghasilan segitu.
Memang untuk guru honorer juga mendapatkan penghasilan tambahan diakhir semester setiap tahun pelajaran dimana mereka harus memilik jam mengajar lebih 24 jam perminggu atau dikenal dengan istilah Kelebihan Jam mengajar dan dana tersebut dibayarkan oleh pihak sekolah. Tapi terlepas dari tambahan yang hanya didapatkan persemester tetap saja itu tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Untuk itu mereka harus mencari tambahan dengan mengajar di sekolah lain selain SATMINGKAL nya hanya untuk memenuhi kebutuhan tadi. Ironisnya untuk porsi pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS/ASN memiliki prasyarat dan syarat yang harus mereka penuhi. Karena ada sandungan dari peraturan pemerintah yang mana setelah tahun 2005 sebenarnya tidak diperbolehkan lagi menerima guru honorer. Tapi dikarenakan kekurangan tenaga pendidik di suatu sekolah maka sekolah melakukan perekrutan tenaga guru honorer untuk mencukupkan kebutuhan guru disekolah tersebut. Terlebih lagi ada diperaturan BOS yang memperbolehkan menerima guru honorer sekolah dan kesejahteraannya dibayarkan melalui dana BOS.
Disinilah sebenarnya letak kesemrawutan itu terjadi. Disatu sisi tidak boleh perekrutan guru honorer tapi disatu sisi sekolah kekurangan guru.
Tapi nasi sudah menjadi bubur. Disinilah perlu ketegasan pemerintah untuk memperhatikan dan menata kembali tenaga guru honorer. Besar harapan tenaga honorer sebenarnya mereka di angkat menjadi PNS/ASN karena pengabdian mereka bahkan ada yang sudah puluhan tahun. Tapi kalaupun mereka tidak bisa diangkat seluruhnya menjadi PNS/ASN setidaknya mereka diupayakan diangkat melalui tenaga kontrak dan kesejahteraan mereka diupayakan juga penghasilan mereka setara dengan guru PNS/ASN.
Dengan demikian mereka lebih termotivasi dan semangat dalam melakukan tugasnya sebagai profesi guru. Guru honorer juga bagian dari pendidikan kita. Tanpa bantuan guru honorer beban sekolah tidak bisa terpenuhi karena tugas guru PNS/ASN terbatas dan dibatasi paling banyak 32 jam pelajaran perminggu.
Bersabarlah wahai rekan-rekab seprofesi guru walaupun kesebaran perlu waktu yakinlah bahwa pasti pemerintah Indonesia akan memperhatikan nasibmu. Kemungkinan karena keterbatasan APBN yang tidak bisa mengangkat guru honorer secara keseluruhan. Tapi akan diangkat secara bertahap. Tetaplah melaksanakan tugas kita sebagai guru secara profesional. Karena ada pepatah habis gelap terbutlah terang. Selamat Hari Pendidikan Nasional bagi rekan-rekan yang berprofesi Guru. Tugas kita mulia karena bisa menghasilkan orang-orang sukses seperti pejabat daerah, pengusaha, pengacara, jaksa, hakim bahkan presiden.

Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar