Ali Mutasar, M.Pd.

Di lahirkan di Lubuk Basung pada tanggal 20 Agustus 1983, Anak bungsu dari 6 bersaudara, sekarang sebagai Guru Matematika di MTsN 12 Agam Prestasi Juara 1 Gur...

Selengkapnya
Navigasi Web
BELAJAR DARI RUMAH (BDR) (Tantangan Ke 80)

BELAJAR DARI RUMAH (BDR) (Tantangan Ke 80)

Kata BDR adalah kata baru yang kita dengar, kata BDR ini muncul karena wabah corona yang di artikan BDR adalah Belajar Dari Rumah atau ada juga yang mengatakan Belajar Daring yang artinya keduanya mempunyai makna yang sama artinya belajar yang dselengarakan oleh sekolah tidak tatap muka. Keluarnya Surat Edaran Menteri Pendidikan No 04 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan masa darurat penyebaran Covid-19. Ini bertujuan agar semua anak mendapatkan pelayanan belajar baik proses dilaksanaka dalam bentuk daring ataupun luring. Khusus sekolah/ madrasah yang berada dibawah Kementerian Agama juga dikeluarkan Surat Keputusan Dirjen Pendis No 2791 Tahun 2020 tentang panduan kurikulum darurat di masa Covid-19.

Dua buah pegangan dalam pelaksanaan proses pembelajaran tahun 2020/ 2021 di masa Covid-19 ini juga sudah diatur dengan rinci yang melaksanakan, sekolah bisa mempedomani yang ada dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Surat Keputusan Dirjen. Di sana dijelaskan jika daerah tersebut berada pada zona merah, orange, dan kuning, maka proses pembelajaran dilaksanakan dalam bentuk daring ataupun luring, akan tetapi jika daerah tersebut berada pada zona hijau, maka pelaksanaan pembelajaran bisa dilakukan dengan tatap muka terbatas. Cara pembelajaran jika daerah pada zona hijau juga tertuang kedalam dua peraturan tersebut. Seperti jika sekolah melaksaanakan proses pembalajaran tatap muka terbatasa, maka sekolah harus membagi siswa dalam dua shif dengan jumlah satu shif maksimal 18 orang. Kemudian dalam pembelajaran jam tatap muka satu jam pembelajaran itu 30 menit terjadi pengurangan 10 menit dari biasanya.

Kedua juknis tersebut memberikan gambaran dalam pelaksanaan proses pembelajaran di masa new normal, disini juga dijelaskan tetap berpedoman kepada peraturan daerah yang dikeluarkan oleh Wali Kota dan Bupati. Aturan Bupati Kabupaten Agam, tanggal 3 Agustus di Agam sudah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatasa tetap lebih ditekan kepada protokol kesehatan covid. Sekolah harus tegas dalam pelaksanaan protokol kesehatan covid dan ini yang paling penting adalah dukungn dari seluruh majelis guru disekolah tersebut. Sebelum pelaksanaan New Normal sekolah sudah merancang teknis dalam pembelajaran dan ini bisa dituangkan dalam bentuk SOP (Standar Operasional Prosedur) yang akan dijalankan seperti SOP Tamu, SOP Pembelajaran, SOP Kedatangan Siswa yang intinya sekolah sudah membuat aturan baku yang akan dilaksanakan bersama, sehingga kedisiplinan dalam pelaksanaan protokol kesehatan Covid dapat berjalan dengan baik.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post