KOK UMUR SYARAT UTAMA? ( Tantangan Ke-57)
Setelah shalat jum'at tanggal 26 Juni 2020 diadakan rapat pemilihan pengurus Badan Musyawarah (BAMUS) Nagari Jorong Kapeh Panji Taluak IV Suku tahun 2020. Setelah habisnya masa jabatan kepengurusan yang lama. Acara di bukak lansung oleh jorong Kapeh Panji yaitu M.Fadly dan menjabat sekaligus sebagai sekretaris dalam keanggotaan pemilihan pengurus BAMUS Nagari. Acara ini sangat berbeda dengan tahun- tahun sebelumnya karena ini bertujuan untuk menapung aspirasi masyarakat, maka di adakan rapat pemilihan pengurus, sebelumnya acara ini tidak ada hanya lansung ditunjukan langsung oleh Kepala Jorong. Acara rapat di lanjutkan oleh Mawardi selaku ketua pemilihan pengurus BAMUS Nagari. Mawardi menyampaikan syarat-syarat menjadi mengurus BAMUS terutama beragama islam, berumur minimal 20 tahun atau telah menikah dan maksimal 60 tahun.
Setelah ketua panitia menyampaikan syarat-syarat menjadi anggota BAMUS di bukak diskusi tanya jawab. Salah seorang peserta menunjuk yaitu bapak Khairil yang bertanda di masa dasar dalam pencalonan tersebut dan apa dasarnya? lalu Mawardi masih menampung pertanyaan berikutnya, yaitu dari bapak Amrul yang juga mengapa umur itu penting? Karena yang tua itu juga produktif. Lalu Mawardi menjawab pertanyaan dari dua orang peserta rapat tersebut. Peraturan Daerah yang menyatakan umur minimal 20 tahun tetapi kami sebagai panitia menyepakati umur maksimal 60 tahun tetapi tidak ada dalam Perda, itu hasil kesepakatan kami karena pamerintah saja menentapkan pension umur 58 sampai 60 ujar Mawardi. Kedua penanya tersebut tidaj merasa puas, dari penjelasan yang disampaiakan, lalu Khairul menjawab kenapa di bilang yang tua tidak produktif, ini contoh saya walupun sudah pesiun tetapi masih kuat dan produkti, ini juga didukung oleh Amrul.
Umpak balik yang disampaikan di jelaskan ulang oleh kepala Jorong, bahwa dalam pencalonan ini tidak ada maksud untuk mengkerdilkan yang tua, malah yang tua sangat penting dalam kepengurusan ini, juga ada batas-batas umur yang disepakati ujar M. Fadly. Mendengar hal itu bukan semangkin tenang, tetapi rapat semakin memanas, karena mereka melotot untuk umur yang lebih dari 60 tahun bisa untuk di calonkan. Panitia juga tidak mau disalahkan, keduanya adu argument serta adu mulut, emosi mereka tidak bisa di control hingga peserta rapat memutuskan bahwa siapa yang berminat silahkan mencalonkan diri tidak dibatasi umur agar tidak berlama-lama ujar peserta rapat. Keputusan akhir juga disepakati oleh Mawardi selalku pimpinan rapat. Akhirnya Khairul dan Amrul merasa senang sekali, karena misinya untuk maju dalam pencalonan ini. Dari pserta lain juga di mintak untuk mencalonkan diri, akhirnya terkumpul 5 bakal calon. Dari 5 bakal calon akan di pilih dua orang suara terbanyak dengan lansung poting. Akhir kata, dari lima orang bakal calon, di pilih du suara terbanyak yaitu M. Rozi dengan suara 15 orang, dan Hj Syukra 12 orang dan M. Fajri 10 orang sedangkan Khairul hanya 9 orang dan Amrul hanya 1 orang.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Nampak kali ambisi pak Amrul jo Khairul ko jadi Bamus pak...tapi sesuai ndak usia maksimal tidak dibatasi
Iyo pak..ambisius banget..mksih pak udah mampir
Iyo pak..ambisius banget..mksih pak udah mampir
akhirnya demokrasi ya pak ali. Barakallah
Iya buk..mksih buk udah mampir