Mekanisme Penanganan Kredit Macet Pada Koperasi Simpan Pinjam
Sesuai ketentuan UU Koperasi, prinsip dasar koperasi simpan pinjam adalah memiliki anggota dengan sifat terbuka dan sukarela, yang dikelola secara mandiri dengan cara yang demokratis. Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota. Sehingga, keuntungan koperasi dalam Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagi dengan adil sesuai kesepakatan. Di mana, dalam menjalankan kegiatan usaha, koperasi memiliki modal yang terdiri dari:
Simpanan Pokok yang dibayarkan pertama kali oleh anggota koperasi. Simpanan Wajib yang dibayarkan anggota setiap bulannya Simpanan Sukarela yang mirip seperti tabungan dengan jumlah dan waktu simpanan tidak ditentukan Dana cadangan yang merupakan sisa hasil usaha yang tidak dibagikan ke anggota, dan akan digunakan untuk menambah modal usaha koperasi Modal pinjaman yang dilakukan oleh pengurus koperasi ke pihak lain seperti bank, atau lembaga penyalur dana lainnya Hibah atau donasi yang diberikan oleh orag lain kepada koperasiKonten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar