Amar Harahap

Dulu, saat Sekolah SD saya suka mengarang bebas, tak jarang hasil karanganku disuruh dibacakan di depan kelas. Sayang sekali tamat SD sampai menjadi guru, hal i...

Selengkapnya
Navigasi Web
INILAH CARA REGISTRASI SIMPKB

INILAH CARA REGISTRASI SIMPKB

TAHAP PENCARIAN NOMOR UKG

1. Klik link berikut ini: https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/ptk

2. Ketik nama lengkap

3. Ketik nama provinsi tempat bertugas

4. Ketik nama kabupaten tempat bertugas

5. Klik cari GTK

6. Arahkan kusor ke bawah, cari nomor UKG yang bersangkutan, lalu simpan nomor UKG tersebut

***

TAHAP REGISTRASI

1. Selanjutnya registrasi, Klik link berikut: https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/registrasi

2. Ketik nomor UKG yang bersangkutan

3. Ketik tanggal, bulan, dan tahun lahir

4. Centang pada kotak, sampai muncul ceklis hijau

5. Klik registrasi

6. Simpan SURAT PEMBERITAHUAN AKSES LAYANAN

***

TAHAP AKTIFKAN SIMPKB

1. Klik link berikut: https://paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/casgpo/login?service=https%3A%2F%2Fgtk.belajar.kemdikbud.go.id%2Fauth%2Flogin

2. Ketikkan username sesuai dengan yang tertera pada surat pemberitahuan akses layanan

3. Ketikkan password sesuai dengan yang tertera pada surat pemberitahuan akses layanan

4. Klik MASUK

5. Pilih PROFIL

6. Cari dan Klik mata pelajaran (gambar pensil)

7. Klik tanda pana kecil

8. Arahkan kusor ke bawah

9. Pilih jenis guru, contoh GURU KELAS TK

10. Klik SIMPAN

***

TAHAP AKHIR

1. Hubungi ketua komunitas untuk diusulkan ke komunitas

2. Setelah ketua komunitas menambahkan yang bersangkutan menjadi anggota komunitas

3. Buka akun simpkb guru yang bersangkutan

4. Klik gugus komunitas TK

5. Klik terima undangan

6. Selamat anda resmi terdaftar di simpkb. Semoga sukses

***

#Andessam, 08 Maret 2021 Pukul 22.39 Wib.

#Tantangan Gurusiana Hari Ke-147

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Terima kasih infonya, Pak. Salam literasi

08 Mar
Balas

terima kasih pak

10 Mar

Insya Allah berkah

08 Mar
Balas



search

New Post