PEMANFAATAN HASIL AKREDITASI UNTUK MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN DI DAERAH
A. Pendahuluan
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 disebutkan bahwa, “Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan”.
Lebih jelasnya bahwa pelaksanaan akreditasi sekolah merupakan penilaian layak tidaknya sebuah sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan dalam pemberian penjaminan mutu pendidikan oleh Badan Akreitasi Nasional (BAN).
Pemerintah memandang bahwa akreditasi sekolah ini sangat penting dilaksanakan sesuai kriteria yang ditetapkan, bahkan hasil akreditasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Berdasarkan pengamatan penulis bahwa pemanfaatan hasil akreditasi ini masih jauh dari harapan idealnya, hal ini dibuktikan pemanfaatan hasil akreditasi sekolah yang tidak tepat. Ini disebabkan pengisian instrumen yang tidak sesuai kondisi yang sebenarnya.
Hasil wawancara penulis dengan salah satu tenaga administrasi sekolah dalam pengisian Evaluasi Diri Sekolah (EDS) ini dikerjakan oleh aplikasi yang bernama, “Smart EDS”. Cara kerjanya, ketika sudah terinstal aplikasi tersebut di laptop, maka klik jenjang SD, ceklis satu saja intrumen, tekan enter, otomatis robot bekerja, dengan waktu yang cepat sudah terceklis sendiri. Tentu hasilnya bukan lagi yang sebenarnya sesuai sekolah tetapi sesuai format yang buat oleh pembuat aplikasi tersebut.
Paling berbahaya adalah hasil akreditasi sebuah sekolah itu sudah sesuai kenyataan yang sebenarnya, pihak sekolah ingin meningkatkan kompetensi guru dalam hal penilaian yang biaya pelatihan bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kenyataannya pelatihan yang diarahkan oknum-oknum tertentu adalah Pelatihan Pembuatan Video Pembelajaran,
Fakta yang terjadi di sebahagian sekolah adalah oknum kepala sekolah belum melaksanakan supervisi yang rutin. Jika guru sebagai ujung tombak majunya pendidikan, maka kepala sekolah dan pengawas sekolah harus lebih aktif dalam melakukan supervisi kepada guru-guru. Terkait dengan akreditasi sekolah ini ketika sekolah dinyatakan salah satu peserta akreditasi, disebabkan kurangnya pengawasan kepala sekolah selama ini, maka guru-guru dalam menyiapkan Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) cenderung copy paste dari internet.
Kurang objektifnya oknum asesor dalam melakukan visitasi akreditasi sekolah, salah satu yang mempengaruhinya adalah mengedepankan perasaan daripada pertimbangan akal, karena perasaan iba kepada sekolah membuat oknum asesor menilai tidak sebenarnra, hal ini akan menjadikan hasil akreditasi sekolah yang kurang berkualitas, sehingga tidak jarang sekolah yang biasa-biasa saja lebih tinggi nilai akreditasinya dari sekolah yang lebih baik.
Permasalahan di atas apabila dibiarkan tanpa mencari solusi pemecahannya akan sulit maju pendidikan di Indonesia, oleh karena itu alternatif penyelesaian masalahnya melakukan akreditasi sekolah yang professional, dimulai dengan pengawasan dalam pengerjaan Evaluasi Diri Sekolah (EDS) yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dan penguatan perjanjian dengan kepala sekolah dan dinas pendidikan serta kepala daerah setempat bahwa hasil rapor mutu yang paling rendah akan dilakukan peningkatan ke arah lebih baik,
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Insya Allah lolos