Amar Harahap

Dulu, saat Sekolah SD saya suka mengarang bebas, tak jarang hasil karanganku disuruh dibacakan di depan kelas. Sayang sekali tamat SD sampai menjadi guru, hal i...

Selengkapnya
Navigasi Web
PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU)

PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU)

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 37/PHP.BUP-XIX/2021 tanggal 22 Maret 2021 tentang Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam amar putusan, Mahkamah juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 16 TPS, yaitu TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008, TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, TPS 018 Desa Torganda, TPS 005 Desa Aek Raso Kecamatan Torganda, TPS 001, TPS 003, TPS 005, TPS 006 Desa Tanjung Selamat Kecamatan Kampung Rakyat. Pelaksanaan PSU paling lama 30 hari kerja sejak pengucapan putusan ini. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan KPU Labuhanbatu Selatan untuk mengangkat ketua dan anggota KPPS serta PPK di TPS-TPS tersebut.

Oleh karena itu, sesuai berita acara pleno Badan Pengawas pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor: 0057/BA-Pleno-SU-08/04/2021 tanggal 09 April 2021 tentang pengaktifkan kembali Kepala Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kampung Rakyat dan Kecamatan Torgamba Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.

Alhamdulillah sore ini Panwaslu Kecamatan Kampung Rakyat telah siap bertugas dan mobile kantor juga sudah tersedia. Semoga PSU berjalan lancar dan terhindar dari kerusuhan, sehingga terpilih bupati dan wakil bupati yang defenitif untuk membawa Labuhanbatu Selatan ke arah yang lebih baik.

#Andessam, 11 April 2021 Pukul 18.00 Wib.

#Tantangan Gurusiana Hari Ke-179

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Insya Allah berkah

11 Apr
Balas



search

New Post