Ruang Lingkup Kepengawasan
Ruang lingkup kepengawasan terdapat pada 6 kompetensi pokok yang meliputi: (1) kompetensi kepribadian, (2) kompetensi supervisi manajerial, (3) kompetensi supervisi akademik, (4) kompetensi evaluasi pendidikan, (5) kompetensi penelitian dan pengembangan, dan (6) kompetensi sosial.
Lebih lanjut bahwa supervisi akademik mempunyai sasaran, yaitu: Pembinaan guru, Pemantauan SNP, Penilaian Kinerja guru, Pembimbingan dan pelatihan profesional guru, pembimbingan guru dalam penelitian tindakan.
Materi pembinaan supervisi akademik dalam hal pembinaan guru yang sesuai dengan sasaran di atas perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, induksi guru pemula, kompetensi pedagogik, dan kompetensi profesional.
Untuk pemantauan SNP meliputi pemantauan standar isi, proses, SKL, dan penilaian.
Sedangkan penilaian kinerja guru menggunakan instrumen yang sudah baku dari direktorat kemendikbud.
Pembimbingan dan pelatihan profesional guru yaitu pembimbingan guru dalam melaksanakan tugas pokok.
Pembimbingan guru dalam penelitian tindakan yaitu PTK.
Hasil observasi yang dilakukan
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Semoga sukses