Solusi Pemanfaatan Hasil Akreditasi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab IV Pasal 11 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskrimininas [2].
Berdasarkan Undang-undang tersebut sangat jelas merupakan amanah yang wajib bagi daerah untuk menjamin terlaksananya pendidikan yang bermutu. Kaitannya dengan akreditasi sekolah sangat erat, ketika hasil akreditasi sekolah dinyatakan bahwa pada sekolah tertentu kualifikasi pendidikan pendidik nilainya rendah, maka pemerintah daerah hendaknya membantu biaya perkuliahan pendidik tersebut. Jika hasil akreditasi sekolah mendapatkan nilai yang rendah pada sarana dan prasarana terkhusus laboratorium, maka seharusnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengakomodir pendirian laboratorium.
Menurut Mendikbud [3], bahwa pengembangan akreditasi perlu untuk terus dikembangkan dengan mencari terobosan-terobosan baru agar sekolah di Indonesia yang telah terakreditasi mendapatkan pengakuan internasional.
Berdasarkan pendapat di atas dapat difahami bahwa akreditasi sekolah itu memerlukan lompatan perbaikan ke arah yang lebih baik, pada gilirannya bukan hanya diakui secara nasional, tetapi diakui secara insternasional.
Idealnya, akreditasi merupakan proses yang sangat protokoler dan berbasiskan penelitian untuk mengevaluasi efektivitas suatu unit kerja atau institusi, di mana ketika pemanfaatan akreditasi dilaksanakan secara efektif akan dapat meningkatkan kinerja peserta didik dan perubahan mutu secara berkesinambungan dalam proses pendidikan [4].
Pendapat di atas sesuai dengan pendapat penulis bahwa untuk memajukan pendidikan di awali dengan meningkatkan kinerja peserta didik, meningkatkan kinerja peserta didik diawali dengan peningkatan kompetensi guru, kompetensi guru meningkat sangat dipengaruhi oleh kebijakan Kepala Sekolah, Kepala Sekolah lebih profesional jika diawasi pengawas pendidikan. Pendidikan akan maju jika akreditasi sekolah dengan pengisian yang benar dan pemanfaatan yang benar.
Salah satu pemanfaatan hasil akreditasi sekolah itu dimulai proses pembelajaran berjalan sesuai standar, Pengelolaan satuan pendidikan berjalan sesuai standar, sehingga muncul dampaknya budaya mutu di satuan pendidikan terbangun yang pada gilirannya bahwa mutu hasil belajar meningkat.
Selanjutnya pemanfaatan hasil akreditasi sekolah itu dengan perbaikan yang berkelanjutan, responden kepala sekolah diisi oleh kepala sekolah, responden guru diisi oleh guru, responden lima belas siswa dikerjakan siswa, dan responden kepala sekolah diisi oleh komite sekolah.
Keterlibatan aktif pendidik dan tenaga kependidikan dalam memanfaatkan hasil akreditasi ini mutlak diperlukan, jangan sampai terjadi tenaga administrasi sekolah yang mengerjakan semua dengan cara-cara yang tidak profesional dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Pada akhirnya peranan asesor sangat mempengaruhi hasil akreditasi, hendaknya asesor memiliki kejujuran dalam menilai dan visitasi, tanpa terpengaruh untuk pengambilan kesimpulan yang sebenarnya.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Insya Allah berkah