Halal Bihalal
Penggagas istilah "halal bi halal" ini adalah KH Abdul Wahab Chasbullah. Saya membaca cerita yang cukup menarik tentang Mbah Kyai Wahab, sehingga akhirnya tercetuslah istilah Halal Bihalal.
.
Ceritanya begini:
Setelah Indonesia merdeka tahun 1945, pada tahun 1948, Indonesia dilanda gejala disintegrasi bangsa. Para elit politik saling bertengkar, tidak mau duduk dalam satu forum. Sementara pemberontakan terjadi dimana-mana, diantaranya DI/TII, PKI Madiun.
Pada tahun 1948, yaitu dipertengahan bulan Ramadan, Bung Karno memanggil KH Wahab Chasbullah ke Istana Negara, untuk dimintai pendapat dan sarannya untuk mengatasi situasi politik Indonesia yang tidak sehat. Kemudian Kiai Wahab memberi saran kepada Bung Karno untuk menyelenggarakan silaturrahim, sebab sebentar lagi Hari Raya Idul Fitri, dimana seluruh umat Islam disunahkan bersilaturrahmi.
"Silaturrahmi kan biasa, saya ingin istilah yang lain," kata Bung Karno menjawab saran Mbah Kyai Wahab.
"Itu gampang," kata Kiai Wahab.
"Begini, para elit politik tidak mau bersatu, itu karena mereka saling menyalahkan. Saling menyalahkan itu kan dosa. Dosa itu haram. Supaya mereka tidak punya dosa (haram), maka harus dihalalkan," jelas Kyai Wahab.
"Mereka harus duduk dalam satu meja untuk saling memaafkan, saling menghalalkan. Sehingga silaturrahmi nanti kita pakai istilah 'halal bi halal," lanjut Kiai Wahab.
Dari saran Kiai Wahab itulah, kemudian Bung Karno pada Hari Raya Idul Fitri saat itu, mengundang semua tokoh politik untuk datang ke Istana Negara untuk menghadiri silaturrahmi yang diberi judul 'Halal bi Halal'. Akhirnya mereka bisa duduk dalam satu meja, sebagai babak baru untuk menyusun kekuatan dan persatuan bangsa.
Sejak saat itulah, instansi-instansi pemerintah yang merupakan orang-orang Bung Karno menyelenggarakan Halal bi Halal yang kemudian diikuti juga oleh warga masyarakat secara luas, terutama masyarakat muslim di Jawa sebagai pengikut para ulama.
Jadi Bung Karno bergerak lewat instansi pemerintah, sementara Kiai Wahab menggerakkan warga dari bawah. Jadilah Halal bi Halal sebagai kegiatan rutin dan budaya Indonesia saat Hari Raya Idul Fitri seperti sekarang.
Kalau kegiatan halal bihalal sendiri, kegiatan ini dimulai sejak KGPAA Mangkunegara I atau yang dikenal dengan Pangeran Sambernyawa. Setelah Idul Fitri, beliau menyelenggarakan pertemuan antara Raja dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana.
Semua punggawa dan prajurit dengan tertib melakukan sungkem kepada raja dan permaisuri. Kemudian budaya seperti ini ditiru oleh masyarakat luas termasuk organisasi keagamaan dan instansi pemerintah. Akan tetapi itu baru kegiatannya bukan nama dari kegiatannya. Kegiatan seperti itu dilakukan Pangeran Sambernyawa belum menyebutkan istilah "Halal bi Halal" meskipun esensinya sudah ada.
Tapi istilah "halal bi halal" ini secara nyata dicetuskan oleh KH. Wahab Chasbullah dengan analisa pertama, thalabu halal bi thariqin halal, yaitu mencari penyelesaian masalah atau mencari keharmonisan hubungan dengan cara mengampuni kesalahan.
Atau dengan analisis kedua, halal "yujza'u" bi halal, yaitu pembebasan kesalahan dibalas pula dengan pembebasan kesalahan dengan cara saling memaafkan.
Namun, lebaran tahun ini berbeda. Karena kondisi yang belum stabil, pandemi belum hilang dari muka bumi, maka acara halal bihalal atau reuni keluarga ditiadakan. Kita masih bisa saling bersilaturahmi secara virtual melalui berbagai fasilitas sosial media yang tersedia.
Taqabbalallahu minna waminkum taqabbal yaakariim. Happy Eis Mubarak 1442 H. Mohon maaf lahir dan batin.
.
Jombang, 16 Mei 2021.
___________
Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/60965/kh-wahab-chasbullah-penggagas-istilah-ldquohalal-bihalalrdquo
.
#TantanganGurusiana
#Tantangan_365HariMenulis
#Tantangan_Hari_Ke28
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar