Anisah Musliyani

Penulis bebas Bebas menulis ...

Selengkapnya
Navigasi Web

SANKSI VS KONSEKUENSI

SANKSI VS KONSEKUENSI

Guru sebagai representasi Negara dalam pelaksanaan pendidikan khususnya di sekolah, memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter peserta didik. Dalam usaha pembentukan karakter tentunya hal ini bukan sesuatu yang gampang dilakukan. Butuh waktu dan pengetahuan psikologi untuk memahami karakter masing-masing peserta didik apalagi untuk membentuk karakter “baik” seperti yang kita inginkan.

Beberapa persoalan yang timbul dan jadi perbincangan yang marak saat ini adalah pemberian sanksi bagi peserta didik ketika melanggar peraturan. Dimana beberapa kasus kekerasan di dunia pendidikan, baik guru sebagai pelaku atau guru sebagai korban karena tidak terima atas pemberian sanksi yang diberikan kepada peserta didik menjadi viral di media sosial. Seperti yang dilansir https://daerah.sindonews.com/topic/5528/kekerasan-di-dunia-pendidikan Contoh kasus pengeroyokan Dasrul, guru SMK 2 Makassar oleh orang tua muridnya sendiri Muhammad Alif karena tidak terima anaknya ditampar. Sambudi terdakwa guru cubit siswa di Sidoarjo hanya dihukum percobaan selama enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang diketuai Rini Sesulih Dasman. Hal ini membuat keraguan bahkan ketakutan bagi guru untuk memberikan sanksi, sehingga pemberian sanksi menjadi dilema bagi guru untuk melakukannya.

Menurut Dr. Susanto MA selaku wakil ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia dalam Bintek Perlindungan Profesi Guru yang diadakan oleh Kemendikbud pada tanggal 28 Februari sampai 3 Maret 2017 di Bali menyatakan ada batasan kebebasan guru terutama dalam pemberian sanksi, hal ini sesuai dengan Pasal 14, UU Guru dan Dosen “dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak; (f), memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan”.

Penjelasan dari Pasal 14 tersebut bahwa pemberian sanksi kepada peserta didik harus sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan dan tidak ada satu pasalpun dalam UU Sisdiknas yang membenarkan guru melakukan tindakan kekerasan; penyelenggaraan pendidikan tanpa kekerasan dan sesuai tahap perkembangan anak.

Fakta yang sering terjadi di sekolah, guru masih belum bisa membedakan antara wilayah pelanggaran dengan wilayah pendidikan; Pendisiplinan disamakan dengan hukuman; Kekerasan dimaknai sebagai ketegasan; dan sanksi menjadi andalan daripada konsekuensi.

Ada perbedaan yang mendasar antara sanksi dan konsekuensi. Sanksi menurut http://kbbi.web.id/sanksi adalah tanggungan (tindakan, hukuman, dan sebagainya) untuk memaksa orang menepati perjanjian atau menaati ketentuan undang-undang (anggaran dasar, perkumpulan dan sebagainya). Sedangkan konsekuensi adalah akibat (dari suatu perbuatan, pendirian, dan sebagainya);

Menurut teori perkembangan behavior B.F. Skinner , hukuman merupakan bagian dari pengkondisian operan. Pengkondisian operan merupakan penggunaan konsekuensi yang menyenangkan atau tidak menyenangkan untuk mengendalikan terjadinya perilaku. Membiarkan peserta didik merasakan konsekuensi dari tindakannya adalah salah satu cara yang efektif dalam menanamkan karakter disiplin. Mereka akan belajar dari pengalaman, apabila peserta didik sudah merasakan akibat buruk dari perbuatannya, mereka akan belajar bahwa perbuatannya itu salah.

Ada dua konsekuensi yang bisa kita gunakan untuk membentuk karakter peserta didik. Yang pertama, konsekuensi alami adalah konsekuensi yang tidak dibuat atau dikendalikan oleh orang lain, biasanya berupa akibat langsung suatu perbuatan. Contohnya, ketika peserta didik bangun kesiangan konsekuensianya terlambat ke sekolah. Kelebihan dari konsekuensi alami ini, tidak membutuhkan orang lain yang memberikan hukuman, sehingga peserta didik hanya dapat menerima dan tidak dapat mengalihkan kekesalan akibat konsekuensi tersebut kepada orang lain.

Yang kedua, Konsekuensi logis adalah akibat yang diterima dari sebab perilaku yang dilakukan oleh anak. http://faizathoifur.blogspot.co.id/2013/03/classroom-management-konsekuensi-logis.html. Konsekuensi ini sengaja dibuat oleh orang yang memiliki otoritas (misalnya: orangtua dan guru). Jadi konsekuensi logis sebetulnya merupakan serangkaian syarat atau aturan perilaku yang dikehendaki guru. Sebelum menggunakan konsekuensi logis, terlebih dulu harus dijelaskan perilaku-perilaku yang diharapkan dilakukan oleh peserta didik serta alasan melakukannya. Kemudian dijelaskan pula hubungannya dengan konsekuensi logis jika peserta didik tidak memenuhi perilaku tersebut. Konsekuensi logis ini dapat digunakan untuk mencegah peserta didik melakukan perilaku yang tidak diinginkan, berpotensi meredakan masalah atau membuat peserta didik memperbaiki kesalahan yang timbul akibat perilaku yang tidak diinginkan tersebut dan membuat peserta didik jera.

Dalam http://faizathoifur.blogspot.co.id/2013/03/classroom-management-konsekuensi-logis.html. Ada perbedaan antara konsekuensi logis dan hukuman. Konsekuensi logis adalah proses belajar, timbul dari hubungan hati kecil dan sikap serta kelakuan yang menyimpang, suara terdengar ramah dan penuh ketenangan, merupakan stimulus/tanggapan, mendorong peserta didik mudah menyesuaikan diri, peserta didik belajar untuk mematuhi peraturan, dan akibat yang ditimbulkan dari konsekunsi logis ini peserta didik kehilangan hak, dibuat tidak nyaman, diasingkan untuk sementara (time out).

Sedangkan hukuman adalah tindakan penghukuman, bersifat paksaan, hubungannya dengan sikap-sikap yang salah serta akibat-akibatnya hanya bersifat seadanya, suara keras, melengking, dan menjengkelkan sehingga peserta didik menjadi membenci kedisiplinan, dan mendorong peserta didik menyakiti diri sendiri, dan belajar untuk menyembunyikan kesalahan. Akibat yang ditimbulkan dari hukuman adalah sikap marah, rasa bersalah, dipermalukan, dan merasa tak dihargai.

Konsekuensi logis yang bisa kita terapkan di sekolah contohnya, jika kelas dalam kondisi ramai guru merasa kesulitan untuk menenangkan peserta didik, maka bentuk konsekuensi logisnya adalah menghentikan seluruh proses pembelajaran yang berlangsung dan diam, sampai seluruh peserta didik juga ikut diam. Seorang peserta didik yang selalu mengetuk-ngetukkan pensilnya di meja, maka bentuk konsekuensi logisnya adalah dengan mengambil sementara pensil tersebut, dan diberikan ketika pelajaran telah selesai. Ketika seorang peserta didik menyakiti temannya, maka konsekuensi logisnya adalah meminta maaf dan diajarkan untuk mengobati temannya (jika temannya sampai terluka) hal ini akan membentuk karakter rasa empati dan tanggung jawab terhadap akibat perbuatannya.

Melihat akibat yang ditimbulkan dari pemberian hukuman (punishment) terhadap peserta didik, sudah selayaknya guru dituntut untuk mendahulukan pendekatan preventif dan lebih kreatif dalam pengembangan karakter peserta didik dan tidak boleh abai terhadap segala bentuk penyimpangan perilaku peserta didik, sehingga tidak ada keraguan bagi guru dalam mendisiplinkan peserta didik sebagai bentuk tanggung jawabnya, namun pola pendisiplinannya harus tetap sesuai dengan kaidah pendidikan dan perlindungan anak.

Daftar Pustaka

Susanto. 2017. Perlindungan Guru Perspektif Perlindungan Anak. Power Point Bintek Perlindungan Profesi Guru. Bali

http://kbbi.web.id/sanksi. 2013. Sanksi. http://kbbi.web.id/sanksi. (Online) diakses tanggal 19 April 2017

http://gnindonesia.blogspot.co.id. 2012. Hukuman dan Pembentukan Perilaku. http://gnindonesia.blogspot.co.id/2012/05/hukuman-dan-pembentukan-perilaku-pada.html (Online) diakses tanggal 20 April 2017.

http://faizathoifur.blogspot.co.id. 2013. Classroom Management Konsekuensi Logis. http://faizathoifur.blogspot.co.id/2013/03/classroom-management-konsekuensi-logis.html. (Online) diakses tanggal 20 April 2017

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

enlighting ....

20 Apr
Balas



search

New Post