ANITA WANODIYA

Nama pemberian kedua orang tua saya, yaitu Anita Wanodiya Kurnia, lahir di kota Tuban, 21 Juni 1983. Saya biasa di panggil Bu Anita oleh murid-murid dan teman g...

Selengkapnya
Navigasi Web
Transformasi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Melalui PMM (T.139)

Transformasi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Melalui PMM (T.139)

Transformasi Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Melalui PMM (T.139)

Oleh: Anita Wanodiya

######

Jakarta, 19 Desember 2023-Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengintegrasikan Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan e-Kinerja BKN. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 17 tahun 2023 dan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru.

“Mulai Januari 2024 pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah lebih praktis dan relevan dilakukan melalui Platform Merdeka Mengajar yang terintegrasi dengan e-Kinerja BKN,” ucap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam Perilisan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah, di Jakarta, Selasa (19/12).

Dalam mendukung penerapan pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui PMM, pada kesempatan yang sama Dirjen GTK menyampaikan regulasi teknis berupa Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.

Informasi diatas, dengan cepat sudah tersosialisasi kepada semua guru dan kepala sekolah seluruh Indonesia. Namun, disayangkan BKD tidak tahu menahu tentang informasi awal tersebut. Sehingga kabarnya menjadi simpang siur.

Alhamdulillah, mulai hari ini, 16 Januari 2024, sudah ada keputusan dari BKD, bawasannya:

Tindak lanjut dari, rapat zoom dengan Kemendikbud, 12 Januari 2024, dan hasil rapat dengan BKD, Kab. Sidoarjo, 15 Januari 2024 perihal e kinerja guru dan Kepala Sekolah, bahwa Aplikasi e-kinerja Guru dan Kepala Sekolah hanya menggunakan Aplikasi di PMM saja tanpa terkecuali. Terima kasih🙏🏾

e- kinerja di PMM lebih memudahkan guru dan kepala sekolah untuk memuhi kinerjanya.

Barokallah sertifikat piagam penghargaan mendapatkan nilai, dengan poin 12.

Tahun 2023 di e-kinerja BKD sudah diakui dan bisa dimasukkan, tetapi tidak ada rentan nilainya.

Piagam penghargaan di No Baper, ataupun piagam pemenang lomba bulanan di MediaGuru, dengan rentan waktu 3 bulan sudah lebih dari poin yang ditentukan. Karena, 1 semester mulai Januari sampai Juni 2024, minimal poin yang ditentukan adalah 32.

Seminar, dan webinar boleh melalu PMM atau di luar PMM mendapatkan poin 4. Dibuktikan dengan sertifikat.

Jika Bimtek dengan waktu 2-3 hari mendapatkan 8 poin. dibuktikan degan sertifikat.

Bismillah, barokallah.

Sidoarjo, 16 Januari 2024

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Mantap ulasannya

16 Jan
Balas

Terima kasih Bunda. Semoga selalu sukses.

16 Jan

Terima kasih informasinya bu Anita

16 Jan
Balas

Sama-sama Bu Mei. Alhamdulillah. Semoga selalu sehat dan sukses.

16 Jan



search

New Post