ANTRIYANI

Setitik semangat dan sedikit nekat adalah dua hal yang menjadi modal saya untuk menulis. Mungkin agak sedikit menyimpang dari teori-teori tentang menulis yang b...

Selengkapnya
Navigasi Web
PERISAI DINI MENCEGAH DAN MEMERANGI KORUPSI
Ilustrasi Dok. MediaGuru

PERISAI DINI MENCEGAH DAN MEMERANGI KORUPSI

PERISAI DINI MENCEGAH DAN MEMERANGI KORUPSI

Oleh: Antriyani

Guru SMPN 1 Sukosari Bondowoso

#Tulisan ke-784

Seorang guru sejatinya tidak hanya dituntut mampu mencetak generasi pandai dan cerdas. Namun harus mampu pula membentuk siswa agar memiliki sikap, akhlak, etika, dan perilaku yang baik.

Sejalan dengan tugas guru sebagai pengajar sekaligus pendidik, maka guru berkewajiban menjadi sosok yang bisa memberikan contoh dan teladan yang baik bagi siswa-siswinya. Salah satu teladan yang baik adalah hal-hal yang berhubungan dengan sikap, perilaku, etika, dan akhlak.

Tak salah jika ada pepatah "Guru kencing berdiri, murid kencing berlari" dan "Guru: digugu dan ditiru". Dua kalimat pepatah tersebut merupakan cerminan bahwa seorang guru harus dapat memberikan contoh yang baik. Sebab, tindakan dan sikap guru di sekolah akan diikuti dan dijadikan tolok ukur siswa dalam bertindak baik di lingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat. Bukan tidak mungkin mereka akan berperilaku yang sama atau bahkan lebih dari seorang guru. Oleh sebab itu, guru wajib menghindari perilaku negatif yang dapat berpengaruh pada sikap siswa di sekolah.

Salah satu hal yang perlu ditunjukkan dan dijelaskan oleh seorang guru adalah menjadi insan yang berbudi pekerti luhur dengan menjauhi suap dan korupsi. Hal ini merupakan manifestasi nyata pendidikan antikorupsi yang harus disampaikan guru kepada siswa di kelas. Guru perlu pula menyampaikan norma-norma yang berlaku di masyarakat sehubungan dengan tindakan-tindakan tersebut. Ada beberapa contoh atau perilaku nyata tindakan dan sikap guru yang tergolong dalam tindakan suap dan korupsi. Meskipun, kadarnya kecil dan minimalis. Contoh yang paling mudah dijumpai ketika seorang guru terlambat masuk kelas. Mungkin hal itu dianggap sepele dan remeh. Namun tindakan tersebut dapat digolongkan sebagai tindak korupsi, sebab secara langsung mengambil waktu yang notabene sebagai hak siswa di kelas untuk mendapatkan pembelajaran pada saat itu. Sedangkan contoh kecil bentuk suap semisal pendekatan yang dilakukan oleh siswa dan orang tua siswa dengan bertandang ke rumah guru sambil membawa buah tangan berkedok silaturahmi. Padahal, tujuannya ingin mendapatkan pamrih yang lain (ingin memperoleh nilai bagus).

Menggunakan sebagian atau seluruh jam mengajar di kelas dengan kegiatan-kegiatan yang tidak tergolong dalam kegiatan pembelajaran adalah tindakan semena-mena seorang guru. Itu artinya guru telah merampas hak siswa. Siswa berhak mendapatkan pembelajaran dan pendidikan yang layak, sedangkan guru berkewajiban mengajar dan mendidik siswa di sekolah. Guru tidak dibenarkan bertindak sebagai tokoh superior di kelas dengan sesukanya memangkas jam pelajaran tanpa konfirmasi yang jelas. Mungkin pada praktiknya, siswa tak akan komplain atau menegur guru jika ada guru yang terlambat masuk kelas dan memakai jam pelajaran dengan kegiatan-kegiatan guru yang sifatnya pribadi. Hal itu terjadi karena siswa merasa enggan bahkan takut berpengaruh pada nilai rapor atau justru dianggap sebagai tindakan 'berani' terhadap guru.

Sudah saatnya seorang guru tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang sifatnya pribadi selama jam pelajaran berlangsung di kelas. Sekecil apa pun itu. Misalnya, menelepon, membalas chat WhatsApp, dan meninggalkan kelas untuk kepentingan pribadi. Jika hal tersebut terpaksa harus dilakukan tidak ada salahnya guru meminta izin terlebih dahulu kepada siswa di kelas. Secara tidak langsung guru sudah memberikan contoh yang terpuji kepada siswa. Hal itu juga akan membentuk penilaian tersendiri bahwa guru tidak semena-mena pada hak siswa untuk memperoleh pembelajaran yang seutuhnya. Tindakan dan sikap yang demikian merupakan salah satu bentuk menghindari korupsi secara internal dalam skala kecil. Namun hal tersebut wajib dilakukan oleh guru dan dijadikan pembiasaan agar siswa dapat menerima dan melihat contoh yang positif. Contoh tersebut diharapkan dapat menjadi teladan yang baik pula bagi siswa.

Menanamkan sikap antikorupsi dan suap tidak selalu diwujudkan dengan aksi berdemo ke jalan. Apalagi dengan melibatkan siswa yang tugas pokoknya belajar. Guru harus berani memulai dari diri sendiri dengan menjauhi kedua tindakan tersebut, meskipun dalam skala kecil dan sedikit. Antikorupsi, mulai dari diri sendiri sejak dini!(*)

****

SumberGading, 14 Desember 2022

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post