Anwar Rimbawan

Guru Pendidikan Jasmani (PJOK) dan Pelatih Fisik (SC)...

Selengkapnya
Navigasi Web
Daftar CPNS 2019 Hanya 5 Dokumen, Silahkan Cek di Sini.
CPNS 2019

Daftar CPNS 2019 Hanya 5 Dokumen, Silahkan Cek di Sini.

Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan, peserta calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019 kini hanya perlu menyiapkan lima dokumen saat mendaftar.

"Kami mencoba membuat persyaratan yang sangat minimal. Lengkapnya nanti saja kalau sudah diumumkan diterima. Kelengkapan-kelengkapan bisa dikirimkan," kata Bima di Kementerian PAN-RB, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019. Dikutip dari Tempo.co, Bima mengatakan bahwa peserta CPNS hanya perlu mengunggah dokumen berupa hasil pindai KTP, foto resmi yang tidak sama dengan foto di KTP, foto selfie boleh bergaya, hasil pindah ijazah, dan transkrip nilai. Dokumen diunggah melalui portal SSCASN. Adapun surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bisa dikirim belakangan. Dengan adanya persyaratan pindai KTP, Bima mengingatkan agar peserta berhati-hati dalam memilih formasi jabatan. Sebab, nomor induk kependudukan hanya bisa digunakan untuk satu kali pendaftaran dan formasi jabatan. "Jadi kalau salah tdak bisa kemudian berubah. Baca betul persyaratannya dan formasi jabatan yang dituju," kata dia. Adapun foto resmi yang berbeda dengan foto di KTP diperlukan untuk memudahkan panitia seleksi di daerah. Sebab, seringkali foto di KTP tidak jelas. Sedangkan foto selfie boleh bergaya dilampirkan agar pansel tidak kesulitan dalam verifikasi. Untuk transkrip nilai, kata Bima, dibutuhkan karena seringkali lulusan di desa tidak memiliki jurusan atau jurusannya tidak detil. Dengan transkrip nilai, panitia seleksi administrasi bisa memastikan bahwa jurusan peserta CPNS sama dengan formasi yang dituju.
DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post