SOSIALISASI PENCEGAHAN, PENANGANAN KEKERASAN DAN BULLYING DI MADRASAH OLEH DINAS P3AKB
Alhamdulillah acara "SOSIALISASI PENCEGAHAN, PENANGANAN KEKERASAN DAN BULLYING di MADRASAH" oleh Dinas P3AKB Kabupaten Sidoarjo berhasil diselenggarakan oleh MIN 1 Sidoarjo pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 yang bertempat di Aula Mini MIN 1 Sidoarjo.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya pencegahan serta penanganan kekerasan dan bullying di lingkungan pendidikan maka MIN 1 Sidoarjo bekerjasama dengan Dinas P3AKB Kabupaten Sidoarjo untuk memberikan sosialisasi pencegahan, penangan kekerasan dan bullying yang bertujuan untuk memberikan wawasan kepada siswa, guru, dan orang tua tentang dampak negatif bullying dan kekerasan, serta cara mencegah dan menanganinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dinas P3AKB menjelaskan landasan hukum yang menjadi dasar dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, antara lain:
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Mengatur hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Menegaskan perlindungan terhadap anak dari kekerasan seksual.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 82 Tahun 2015 Mengatur pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lingkungan pendidikan.
Dalam sesi ini, peserta diberi pemahaman tentang berbagai jenis bullying yang kerap terjadi di lingkungan pendidikan, yaitu:
Bullying Verbal Contoh: ejekan, penghinaan, julukan yang merendahkan.
Bullying Fisik Contoh: memukul, mendorong, mencubit, atau tindakan fisik lainnya yang menyakiti.
Bullying Sosial Contoh: pengucilan, penyebaran gosip, atau merusak reputasi seseorang.
Bullying Digital Contoh: pelecehan, ancaman, atau penghinaan yang dilakukan melalui media sosial atau perangkat digital.
Narasumber memberikan panduan untuk mencegah dan menangani kasus bullying, antara lain:
Pencegahan:
Meningkatkan kesadaran siswa melalui pendidikan karakter.
Membentuk lingkungan sekolah yang inklusif dan ramah anak.
Melibatkan orang tua dalam pemantauan perilaku anak.
Penanganan:
Memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Mengambil tindakan tegas terhadap pelaku sesuai aturan sekolah.
Melaporkan kasus yang serius kepada pihak berwenang, seperti Dinas P3AKB.
Kegiatan sosialisasi ini berhasil memberikan wawasan yang lebih luas kepada seluruh peserta tentang bahaya bullying dan kekerasan, serta langkah-langkah pencegahannya. Dinas P3AKB mengapresiasi partisipasi aktif dari para peserta dalam kegiatan ini.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Salam Madrasah maju, bermutu dan mendunia, salam Literasi bunda
Semoga bullying dan kekerasan pd anak tdk ada lagi